Jumat, 06 Juni 2025

Kantor Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Didatangi Warga Terkait Kejanggalan AJB Slamet Dan Amin

Tags

Ulfi, Kasi Pelayanan Kantor Desa Sidorejo Kec. Ponggok
bersama perangkat desa lain nya saat didatangi warga. (Foto : Efendi)


KABUPATEN BLITAR - BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || Dua warga Dusun Pancir Rt.2 Rw.7 Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok bernama Slamet (70 tahun) dan  Amin (54 tahun) mendatangi Kantor Desa Sidorejo  Kecamatan Ponggok, (3/6/2025).


Mereka melayangkan Surat Permohonan dan Pengaduan perihal Akte Jual Beli (AJB) tanah melalui PPAT Kecamatan Ponggok atas objek tanah yang dihuninya yang terkesan janggal.


Slamet dan Amin tak pernah mengetahui bagaimana bisa Kantor PPAT Kecamatan Ponggok telah membuat Akte Jual Beli objek tanahnya dengan seorang perempuan bernama Endang selaku pembeli yang dibuat dan ketahui serta disaksikan warga Desa Sidorejo juga.


W (Pendamping Slamet dan Amin) mengatakan bahwa Surat Permohonan Pengaduan terkait AJB,  yang di tulis dan di kirim Slamet dan Amin ke Kantor Desa Sidorejo diterima bagian pelayanan bernama Ulfi.


Menurut W, pelayanan di Balai desa Sidorejo belum memiliki SOP yang baik sehingga warga banyak yang kecewa .


"SOP (Standar Operasional Prosedur) pengaduan di desa perihal AJB (Akta Jual Beli) PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Kecamatan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku di desa dan kecamatan tersebut", terang W.


Dalam SOP pengaduan di desa perihal AJB PPAT Kecamatan ada beberapa hal mendasar diantara nya:

1. *Penerimaan pengaduan*: Desa menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan AJB PPAT Kecamatan.

2. *Pemeriksaan pengaduan*: Desa memeriksa pengaduan untuk memastikan bahwa pengaduan tersebut valid dan memerlukan tindakan lebih lanjut.

3. *Pengumpulan informasi*: Desa mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk memproses pengaduan, seperti dokumen AJB dan identitas pihak yang terkait.

4. *Pengiriman ke PPAT*: Desa mengirimkan pengaduan ke PPAT Kecamatan untuk ditindaklanjuti.

5. *Tindak lanjut*: PPAT Kecamatan menindaklanjuti pengaduan dan memberikan jawaban atau solusi kepada masyarakat.


Tujuan SOP pengaduan di desa perihal AJB PPAT Kecamatan adalah untuk:

1. *Meningkatkan transparansi*: Meningkatkan transparansi dalam proses pengaduan dan penanganan masalah terkait AJB.

2. *Meningkatkan efisiensi*: Meningkatkan efisiensi dalam penanganan pengaduan dan mengurangi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah.

3. *Meningkatkan kepuasan masyarakat*: Meningkatkan kepuasan masyarakat dengan memberikan jawaban atau solusi yang tepat waktu dan efektif.


"Dengan memiliki SOP pengaduan yang jelas dan efektif, Desa dan PPAT Kecamatan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sayangnya hal tersebut belum teraplikasikan dengan baik di Desa Sidorejo" imbuh W.


Bahkan saat  Slamet dan Amin mengirim surat pengaduan dan permohonan di Kantor Desa Sidorejo, mereka tidak diberikan tanda terima penerimaan surat pengaduan. Ulfi,  Kasi Pelayanan Kantor Desa bahkan mempertanyakan buat apa tanda terima.


"Amin dan Slamet baru sadar bahwa selama sekira 10 tahun lebih dirinya belum pernah  dan bahkan tidak mengetahui juga tidak  memahami bahwa Salinan AJB tersebut belum pernah mereka terima, mereka lihat ataupun mereka terima", Pungkas W.

(Feze)

News Of This Week