BN Online Bantaeng, – Rumah Tahanan Negara Kelas Kelas IIB Bantaeng melaksanakan kegiatan Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan, yang digelar pada Senin pagi, 28 Juli 2025 bertempat di Aula Serbaguna Rutan Bantaeng.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius Rutan Bantaeng dalam memberikan pembinaan dan pemulihan kepada warga binaan yang merupakan pecandu, penyalahguna, atau korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya (Napza). Program rehabilitasi ini diikuti oleh 25 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan akan berlangsung selama 30 hari ke depan.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Bantaeng, Ambo Asse A, menyampaikan bahwa program rehabilitasi pemasyarakatan ini tidak hanya ditujukan untuk menyembuhkan ketergantungan terhadap Napza, tetapi juga sebagai langkah untuk membentuk kembali kepribadian dan perilaku WBP agar lebih positif, bertanggung jawab, serta siap kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.
“Rehabilitasi ini bertujuan untuk memulihkan kondisi psikologis dan sosial warga binaan, mengubah perilaku mereka, serta menurunkan tingkat residivisme atau pengulangan tindak pidana. Kita ingin memastikan bahwa warga binaan kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” ungkap Karutan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh tenaga medis profesional, yakni dr. Imam, Sp.KJ dari RSUD Anwar Makkatutu dan Hilman Hidayat Amran, S.Psi. dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng. Keduanya akan terlibat dalam proses rehabilitasi, baik dari aspek medis maupun psikososial, guna memastikan proses pembinaan berjalan efektif dan menyentuh aspek-aspek penting dalam pemulihan.
Program ini merupakan bentuk komitmen Rutan Bantaeng dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait rehabilitasi berbasis pemasyarakatan. Selain sebagai hak yang melekat pada warga binaan, rehabilitasi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam mengembalikan mereka menjadi manusia yang bermartabat dan berdaya guna.
