Jumat, 06 Maret 2026

Rejoagung Ngoro Berdiri Usaha Cuci Pasir Bahan Baku Diduga Ilegal

Tags

Lokasi Usaha Cuci Pasir di Rejoagung, Ngoro Jombang.


JOMBANG - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || Aktifitas usaha pencucian pasir di Dusun Grenggeng Desa/Kelurahan Rejoagung Kecamatan Ngoro, Jombang milik Haji Munip patut diduga tidak mempunyai ijin secara lengkap dan menurut informasi dari narasumber bahwa bahan baku yang diolah merupakan tanah uruk bercampur pasir yang diperoleh dari Penambangan diduga Ilegal di daerah Trisulo kecamatan Plosoklaten.


Awak media bidiknasional.co.id bersama Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) saat mengunjungi lokasi ditemui Aris selaku anak dari pemilik usaha dan tidak berani memberikan pernyataan apapun karena takut sama Abah (panggilan orang tua). Kamis, 05/03/2026.


Di lokasi/tempat usaha tampak beberapa truk dan alat berat sedang beroperasi di tempat usaha yang  persis berada di pinggir bantaran anak sungai berantas tanpa adanya batas sempadan sungai yang  seharusnya mematuhi Peraturan Menteri PUPR No : 28/PRT/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau yaitu Pemanfaatan Sempadan sungai hanya dapat digunakan untuk kegiatan tertentu dan bangunan tertentu  diantaranya untuk pengendalian banjir dan bangunan sarana prasarana sumber daya air ( pasal 22 - 23).


JL. Raya Kandangan, Grenggeng, Rejoagung - Ngoro


Kepala Desa Rejoagung Kec. Ngoro Kab. Jombang H. Ahmad Hasani, SE. melalui Ali selaku Kepala Dusun Grenggeng mengatakan bahwa usaha tersebut memiliki ijin dan Ali pernah ikut serta membantu pengurusannya terkait Online Single Submission (OSS), Surat Ijin Pengambilan Air (SIPA) ke Kantor ESDM di Jalan Tidar Surabaya dan juga Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) ke Dinas Lingkungan Hidup di Jombang.



"Kalau masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saya tidak tahu ada apa tidak, dulu kita sudah menyampaikan untuk segera diurus dan dilengkapi", tegas Ali Kasun Grenggeng.



Kasun Ali juga membenarkan bahwa bahan baku yang diolah di tempat usaha tersebut sepengetahuannya diperoleh dari lokasi Trisulo kecamatan Plosoklaten yang mana tambang ilegal atau tidak juga kurang dipahami.



Di lokasi/tempat usaha juga tidak dijumpai papan informasi apa pun terkait adanya perijinan yang lengkap dan sah.



"Sangat disayangkan sekali kalau memang benar-benar ada izin nya, lengkap dan tidak bermasalah kenapa tidak ditempelkan di lokasi usahanya", imbuh Kasun Ali.



Terpisah, Haji Munip selaku pemilik usaha dikonfirmasi melalui pesan What's up sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan pernyataan apapun.

(Anf/Hr/Kap)

News Of This Week