![]() |
| Lokasi Usaha Cuci Pasir di Rejoagung, Ngoro Jombang. |
JOMBANG - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || Aktifitas usaha pencucian pasir di Dusun Grenggeng Desa/Kelurahan Rejoagung Kecamatan Ngoro, Jombang milik Haji Munip patut diduga tidak mempunyai ijin secara lengkap dan menurut informasi dari narasumber bahwa bahan baku yang diolah merupakan tanah uruk bercampur pasir yang diperoleh dari Penambangan diduga Ilegal di daerah Trisulo kecamatan Plosoklaten.
Awak media bidiknasional.co.id bersama Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) saat mengunjungi lokasi ditemui Aris selaku anak dari pemilik usaha dan tidak berani memberikan pernyataan apapun karena takut sama Abah (panggilan orang tua). Kamis, 05/03/2026.
Di lokasi/tempat usaha tampak beberapa truk dan alat berat sedang beroperasi di tempat usaha yang persis berada di pinggir bantaran anak sungai berantas tanpa adanya batas sempadan sungai yang seharusnya mematuhi Peraturan Menteri PUPR No : 28/PRT/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau yaitu Pemanfaatan Sempadan sungai hanya dapat digunakan untuk kegiatan tertentu dan bangunan tertentu diantaranya untuk pengendalian banjir dan bangunan sarana prasarana sumber daya air ( pasal 22 - 23).
![]() |
| JL. Raya Kandangan, Grenggeng, Rejoagung - Ngoro |

