Aksi pencurian tersebut menimpa rumah milik Asriany Nur yang berlokasi di Jalan Monginsidi, Kel Bonto Atu Kec Bissappu Kab Bantaeng. Kejadian berlangsung pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 11.05 Wita.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana konvensional berupa pencurian rumah kosong.
“Kasus ini merupakan tindak pidana konvensional berupa pencurian rumah kosong. Meskipun kejadian berlangsung pada 22 Maret, laporan baru kami terima pada 31 Maret,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2026).
Korban (Asriany) yang diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan kehilangan sejumlah barang-barang berharga dari dalam rumah yang ditempatinya," tambahnya
"Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa dua terduga pelaku berinisial FK (30 Tahun) dan AR (24 Tahun) melakukan aksinya dengan cara masuk melalui jendela kamar bagian belakang rumah korban," terang Akp Gunawang Amin
“Setelah berhasil masuk, FK (30) mengambil berbagai barang berharga milik korban, diantaranya 1 unit Tablet Samsung, 3 buah Jam tangan berbagai merk (Alexandre Christie, Galaxy watch7, Guest) 1 buah Tas merk Marc Jacobs, 1 buah Kipas Angin portabel, 1 unit Headset JBL, 1 buah Bor listrik, 1 buah Gurinda Listrik, 2 Jaket dan Topi. Telah raib dicuri. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 8 juta,” jelasnya
"Tim Resmob Polres Bantaeng dan Tim Opsnal Intelkam gerak cepat dengan adanya kejadian tersebut. Tim mengecek TKP, keterangan saksi dan mengumpulkan informasi lainnya. Dari proses penyelidikan Tim berhasil mengetahui ciri-ciri dan identitas terduga pelaku, dan kemudian mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang sedang berada dirumah salah seorang temannya di Kp Kayangan Kel Bonto Rita Kec Bissappu Kab Bantaeng. Sehingga Tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan 2 Orang terduga pelaku yakni Lel. FK (30) dan Lel. AR (24)," tambahnya.
Kemudian dari hasil penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan pengembangan pencarian barang hasil kejahatan dan berhasil mengamankan beberapa diantaranya dari bebagai tempat yang berbeda. Dari hasil interogasi, kami mendapatkan fakta-fakta terkait terduga pelaku sudah sering kali melakukan tindak pidana pencurian. Selanjutnya kedua orang terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bantaeng guna proses lebih lanjut.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim turut mengapresiasi kinerja anggotanya selain itu juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika akan bepergian atau liburan dan meninggalkan rumah kosong, agar melaporkannya kepada aparat setempat atau kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat. Kami akan melakukan patroli untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tegasnya.
