Rabu, 20 Mei 2026

Kapolres Bantaeng Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap

Tags


BN Online Bantaeng – Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di  Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng,Jalan Andi Mannappiang, No. 09, Kel Lembang Kec Bantaeng Kab Bantaeng dihadiri sekitar 50 orang tamu undangan, insan pers dan media.


Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N.., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi atas 44 perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan,” jelasnya


Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara terdiri dari 24 perkara narkotika, 5 perkara kepemilikan senjata tajam, 5 perkara Undang-Undang Kesehatan serta 10 perkara lainnya. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 24,4882 gram narkotika jenis sabu, Obat-obatan 1539 butir, 7 bilah senjata tajam, 3 ketapel/anak panah/busur dan sejumlah 31 jenis/item lainnya.


Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, antara lain senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, narkotika dan obat-obatan dilarutkan dan diblender, sementara untuk jenis/item barang lainnya dihancurkan dengan cara dibakar atau metode lain agar tidak dapat digunakan kembali.


Kegiatan tersebut juga disertai penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana.


Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., Dalam keterangannya disela-sela kegiatan mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari perkara pidana umum yang berhasil diungkap.


AKP Gunawang Amin menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bantaeng yang diwakili asisten I Bidang  Pemerintahan Asruddin, S.IP., M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Bambang Supriyono, S.H., M.H. Kadis Kesehatan dr H. Andi Ihsan, M.Kes., Plt. Kepala RSUD Prof Dr H.M. Anwar Makkatutu dr Yusri Lisangan, Sp.OG., M.H., M.Kes., Kasat Reskrim AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., Kasat Resnarkoba AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H, para Kasi jajaran Kejari Bantaeng.


Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan komitmen bersama dalam upaya pencegahan tindak pidana serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang penegakan hukum demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Bantaeng.

News Of This Week