Minggu, 20 September 2026

Ancam dan Rusak Mobil Anggota Polri di Bantaeng, Pelaku Diamankan Tim URC Resmob

Tags


BN Online Bantaeng, – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial AY alias Lali (24), warga Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu. Pria tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman dan pengrusakan terhadap kendaraan milik seorang anggota Polri.


Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Datim Resmob Aipda Sabil pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Lokasi penangkapan berada di wilayah Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.


Kasus ini bermula dari kejadian pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Bakri, Kelurahan Bonto Rita. Saat itu, korban bernama Jufri Yundu (37), seorang anggota Polri yang berdomisili di wilayah setempat, sedang melintas menggunakan mobil pribadinya.


Berdasarkan laporan korban, insiden berawal ketika ia membunyikan klakson sebanyak tiga kali karena jalannya terhalang oleh dua orang yang berdiri di tengah jalan. Salah satu dari mereka, yang kemudian diidentifikasi sebagai tersangka AY, mendekati mobil korban.


Tersangka diduga memukul bagian penutup mesin (kap) mobil, lalu mengeluarkan ancaman. Tak berhenti di situ, tersangka juga menendang spakbor belakang sebelah kiri mobil hingga penyok. Ketika korban hendak keluar dari kendaraan, istrinya sempat menahan agar tidak terjadi eskalasi fisik lebih lanjut. Namun, tersangka tetap mendorong pintu mobil hingga kaki korban terjepit.


Meski sejumlah warga di lokasi mengetahui bahwa korban adalah anggota polisi, tersangka tetap meninggalkan lokasi kejadian. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantaeng untuk diproses secara hukum.


Dalam interogasi awal di Mapolres Bantaeng, AY mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan merusak mobil korban saat berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo.


Polisi berhasil mengamankan satu bilah badik sebagai barang bukti. Kini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


This Is The Newest Post

News Of This Week