Peningkatan status perkara dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Kantor Kejari Bantaeng. Keputusan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor PRINT-887/P.4.17/Fd.2/09/2026 yang tertanggal 14 September 2026.
Kepala Kejari Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., menyatakan bahwa hasil penyelidikan awal menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang selama periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2025. Dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara senilai sekitar Rp12 miliar.
"Penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap secara tuntas dan terang benderang dugaan penyimpangan yang terjadi. Kami akan terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat," ujar Hadi Sukma Siregar.
Sorotan Penggunaan Dana Penyertaan Modal dan Pengadaan Tanah
PT Bantaeng Sinergi Cemerlang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA). Perusahaan ini didirikan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 dan memiliki akta pendirian sejak Maret 2020.
Dalam operasionalnya, Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah memberikan penyertaan modal sebesar Rp51,47 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp25 miliar serta aset tanah dan bangunan senilai Rp26,47 miliar. Namun, dari total penyertaan modal uang, baru Rp5 miliar yang terealisasi, sementara Rp20 miliar lainnya belum terlaksana.
Penyidik menyoroti penggunaan dana penyertaan modal, khususnya alokasi sebesar Rp3,18 miliar untuk kegiatan pengadaan tanah guna pengembangan KIBA yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Diduga terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Indikasi Pelanggaran Good Corporate Governance dan Under Reporting
Selain isu pengadaan tanah, penyelidikan juga mengungkap adanya kerja sama business to business (B2B) antara PT Bantaeng Sinergi Cemerlang dengan sebuah perusahaan swasta melalui perjanjian tertanggal 28 Desember 2020. Kerja sama ini mencakup jasa pendampingan pembebasan lahan dengan nilai kontrak mencapai Rp39,50 miliar.
Kejari Bantaeng menemukan indikasi bahwa pengelolaan bisnis tersebut tidak sepenuhnya mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG). Lebih jauh, terdapat dugaan tindakan under reporting yang mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Bantaeng tidak memperoleh hak atau keuntungan sebagaimana mestinya dari kegiatan bisnis tersebut.
Dasar Hukum dan Status Tersangka
Atas temuan tersebut, kejai menyangkakan para pelaku dengan Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsidair, digunakan Pasal 604 KUHP baru juncto pasal serupa dalam UU Tipikor.
Hingga saat ini, Kejari Bantaeng belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan berbagai pihak dan pengumpulan alat bukti lebih lanjut. Penetapan tersangka akan dilakukan apabila kecukupan alat bukti telah terpenuhi.
Kejaksaan menegaskan bahwa sepanjang proses penyidikan, asas praduga tak bersalah tetap dihormati bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya terkait siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan kerugian negara miliaran rupiah tersebut













