Sabtu | 29 Juli 2017 | 10:00 | wita
BN Online.Makassar,-Dr.Maklassa, S.pd, MM selaku Kepala Sekolah SDN Bawakaraeng I baru-baru ini mengelar kegiatan pendidikan keluarga Kamis 27 Juli 2017, yang mana diikuti oleh 28 orang tua siswa kelas 1A.
Tujuan diadakan pendidikan keluarga tersebut yaitu :
Berdasarkan Permendikud RI Nomor 5 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Adapun tugas BP-PAUD dan Dikmas adalah untuk melaksanakan pengembangan program dan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. Sedangkan Fungsinya yaitu:
1. pengembangan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
2. pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
3. supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
4. fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
5. pengembangan sumber daya pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
6. pengelolaan sistem informasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
7. pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan
8. pelaksanaan urusan administrasi BP-PAUD dan Dikmas.
Dalam susunan organisasi di setiap BP-PAUD dan Dikmas dibagi menjadi 3 susunan organisasi yaitu:
1. BP-PAUD dan Dikmas dengan susunan organisasi 1 kepala (eselon 3), 4 kasi (eselon 4) dan kelompok fungsional yang terdiri dari:
a. Kepala;
b. Subbagian Umum;
c. Seksi Pengembangan Program;
d. Seksi Pengembangan Sumber Daya;
e. Seksi Informasi Dan Kemitraan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Adapun BP-PAUD dan DIKMAS yang dimaksud adalah:
BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara;BP-PAUD dan Dikmas Jawa Timur;BP-PAUD dan Dikmas Nusa Tenggara Barat;BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Selatan;BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Selatan;BP-PAUD dan Dikmas Papua;
2. BP-PAUD dan Dikmas dengan susunan organisasi 1 kepala (eselon 3), 2 kasi (eselon 4) dan kelompok fungsional yang terdiri dari:
a. Kepala;
b. Subbagian Umum;
c. Seksi Pengembangan Program Dan Sumber Daya; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Adapun BP-PAUD dan DIKMAS yang dimaksud adalah
BP-PAUD dan Dikmas Aceh; BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Barat; BP-PAUD dan Dikmas Riau; BP-PAUD dan Dikmas Bengkulu; BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Selatan; BP-PAUD dan Dikmas Lampung; BP-PAUD dan Dikmas Banten; BP-PAUD dan Dikmas Daerah Istimewa Yogyakarta; BP-PAUD dan Dikmas Bali; BP-PAUD dan Dikmas Nusa Tenggara Timur; BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Barat; BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Timur;BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Barat; BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Utara; BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Tengah; BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Tenggara; BP-PAUD dan Dikmas Maluku.
3. BP-PAUD dan Dikmas dengan susunan organisasi 1 kepala (eselon 3), 2 kasi (eselon 4) dan kelompok fungsional yang terdiri dari:
a. Kepala;
b. Subbagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional
Adapun BP-PAUD dan DIKMAS yang dimaksud adalah
BP-PAUD dan Dikmas Jambi;BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah;BP-PAUD dan Dikmas Gorontalo;BP-PAUD dan Dikmas Maluku Utara
Dengan berdirinya BP-PAUD dan Dikmas diharapkan dapat melaksanakan pengembangan program dan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat di setiap provinsi dengan menjalin kemitraan dan kerjasama serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait. (achmad M) (Sukimin suhlian, s.com, mpd)
Editor | BN Online Sul-Sel | AA