Jumat, 11 Agustus 2017 | 14:00 | Wita
BN Online Gowa----Aktivitas tambang liar atau penambangan tanpa izin mendapat perhatian serius Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Masalah yang ditimbulkan dari tambang liar ini membuat Bupati Gowa bersama jajaran Muspida Gowa membentuk tim terpadu.
Keseriusan dalam menindak aktivitas tambang liar ditunjukkan dengan mengumpulkan SKPD terkait, perangkat kecamatan hingga desa se Kabupaten Gowa, di Baruga Karaeng Gallesong Kantor Bupati Gowa, Jumat ( 11/8/2017). Di acara itu, bupati termuda di Indonesia Timur ini menegaskan tim ini akan bekerja tanpa pandang bulu.
Ia bahkan dengan tegas mewarning perangkat pemerintah maupun perangkat lainnya yang mencoba membackingi aktivitas tambang liar ini.
"Saya tidak akan mentorelir perangkat Pemkab Gowa dari tingkat SKPD, kecamatan hingga desa yang terlibat di penambangan tanpa izin. Jika ada pejabat yang coba main-main saya pastikan akan saya copot. Saya tidak main-main," ujarnya
Ia juga memperingatkan para kepala desa agar ikut serta aktif menertibkan aktivitas tambang liar. Termasuk meminta kepala desa tidak mencoba ikut dalam aktivitas tambang liar.
"Kalau ada kepala desa yang coba main-main, saya ingatkan kalau bupati bisa mem plt kan kepala desa," ungkap mantan anggota DPRD Sulsel ini.
Penegasan yang sama juga dilontarkan oleh semua jajaran Muspida yang hadir, seperti Ketua DPRD Gowa, Kejari Gowa, Kapolres Gowa dan Komandan Kodim 1409/Gowa. Kapolres Gowa, AKBP Aris Bachtiar dan Dandim 1409 Gowa, Letkol Inf Al Amin Sarmono misalnya, juga mengingatkan masing-masing anggotanya agar dalam penerapan penertiban aktivitas tambang liar ini pihak Polres dan Kodim bisa melakukannya dengan tegas.
"Jangan ada aparat yang mencoba bermain di penambangan tanpa izin ini. Kita akan menindaki. Semua komponen seharusnya bersinergitas, satu visi, satu tujuan untuk menertibkan tambang liar," kata Al Amin.
Tim terpadu penertiban PETI (Penambangan Tanpa Izin) ini, selain ada unsur Pemda, TNI dan Polri, juga ikut disertakan pihak kejaksaan dan pengadilan.
Komitmen ini sekaligus merupakan warning keras bagi pelaku tambang liar termasuk pada aparat pemerintahan dan pihak keamanan yang membackingi.
Pihak kejaksaan bahkan memastikan siap menggunakan semua pasal yang dilanggar untuk memberatkan hukuman pelaku tambang liar.
Kajari Gowa, Susanto, mengatakan, pihak kejaksaan siap memproses para pelaku tambang liar termasuk yang ikut terlibat hingga ke pengadilan. "Untuk penambangan liar akan kami proses hingga tingkat pengadilan. Ancaman hukuman hingga 10 tahun," ujar Susanto.(Shanty)
Editor : BN | Sulsel | Dny