Selasa, 01 Agustus 2017 | 14:00 | Wita
BN Online, Gowa----Unit Tipikor Polres Gowa, menyerahkan berkas dua orang Kacadis pertanian ke pihak Kejaksaan Negeri Gowa. Selasa (1/8/2017).
Kasus dugaan korupsi bantuan sosial kedelai tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3,5 milyar menyeret kembali 2 orang kacadis pertanian.
Diantaranya kacadis bontonompo selatan, Saparuddin dan kacadis bajeng, Idrus A Indra.
Kanit tipikor Ipda Abdul Rasyid yang dikonfirmasi mengatakan bahwa hari ini pelimpahan berkas perkara 2 orang kacadis pertanian ke pihak kejaksaan negeri Gowa.
"Dan apabila dianggap sudah lengkap berkas perkaranya oleh puhak kejaksaan maka kedua tersangka akan kami bawa juga ke Kejaksaan," ucapnya.
Kedua kacadis ini diduga telah melakukan tindakan korupsi dana bantuan kedelai tahun 2015.
"Kacadis bontonompo selatan, Saparuddin, telah merugikan uang negara dugaan sebesar Rp. 800 juta, sedangkan Kacadis bajeng, Idrus A Indra, dugaan sebesar Rp. 300 juta," terangnya.
Kasus korupsi bansos kedelai tahun 2015 ini sudah menjerat 3 orang staf pertanian dan Kepala dinas pertanian Gowa, Zulkarnaen, dan sekarang 2 orang Kacadis pertanian terseret juga dalam kasus bansos kedelai ini. (shanty)
Editor : BN| Sulsel | Dny