Selasa, 08 Agustus 2017 | 00:20 | Wita
BN Online, Gowa----Unit Reskrim Polsek manuju, Selasa (8/8/2017) 00.20 wita
anggota reskrim polsek Manuju mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian yang bertempat di rumah panggung milik Dg Kulle ( 50 ) di kampung pattabakkang dusun benteng rajaya desa bilalang kecamatan Manuju, Gowa telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis kartu joker.
Kasubag humas Polres Gowa, AKP.M Tambunan menyampaikan penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh kapolsek manuju IPTU Hasan Fadhly SH bersama anggota piket polsek Manuju sebanyak 5 orang personil.
Pada saat dilakukan penggerebekan ditemukan 5 orang warga sementara melakukan perjudian jenis joker di dalam rumah panggung milik Dg Kulle.
Diantaranya nama-nama pelaku perjudian masing-masing yaitu Harun Dg Sitaba,
Syarifuddin Dg Taba, Muh.Ridwan, Rasyid,
Muhammar.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai dengan berbagai jenis pecahan sebesar Rp. 180 ribu, 2 bungkus/selop kartu jenis joker,
3 bungkus rokok dengan berbagai jenis merk yaitu gudam garam merah, sampoerna dan gudang garam surya.
Saat ini ke 5 pelaku perjudian bersama barang bukti tersebut telah diamankan di pospol Manuju guna proses hukum lebih lanjut. (shanty)
Editor : BN | Sulsel | Dny