Rabu, 31 Januari 2018

Sosialisasi Peraturan Tentang Implementasi Transaksi Non.Tunai (E-Money) BPK Kab.Takalar

Tags



BN Online, Takalar----Telah di lakukan sosialisasi dalam rangka meningkatakan/peraturan Bupati Takalar (PERBUP) No.33 Tahun 2018.


Sosialisasi ini di buka oleh sekda Takalar dan acara di hadiri oleh  ASN BPKD/Kepala OPD dan Pimpinan Bank Sulsel.


Nirwan Abdulah M,SI, selaku sekda Takalar mengatakan, bahwa pentingnya dalam berhati-hati untuk mengatur manejemen khas Keuangan Karena Rintangan adanya indikasi korupsi di Kabupaten Takalar. Rabu (31/1/18).



Kadis Keuangan Saripudin,  megatakan bahwa tingkat Korupsih di Takalar ini semakin meraja lela di karenakan kurang pertimbangan dalam mengatur/mempertimbankan Pengeluaran.


Tujuan dari kegiatan tersebut,  sosalisasi peraturan Bupati Takalar No.33 Tahun 2018 tentang sosalisasi implementasi transaksi non tunai.


"Bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan semua perangkat daerah terkait dengan pelaksanaan transaksi non tunai," pungkas Saripuddin.


  
Acara ini di tutup dengan makan bersama ASN BPKD/ BPKD Sul-sel/ Kepala OPD/Bendahara Pengeluaran Se-Kabupaten Takalar. (Umy/Wahyu).



Editor : BN | Sulsel | Dny