BN Online, Jeneponto---Mantan kadis perhubungan yang kini selaku Kepala Dinas (kadis)Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfo) Jeneponto, Amir Syarifuddin resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulselbar.
Penahanan Amir Syarifuddin dibenarkan oleh Kepala Seksi pidana umum (kasi pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Budi Utomo, saat dikonfirmasi sp, via sms selularnya, Rabu (21/03/2018) sekitar jam 11.00 wita.
"Jadi perkaranya beliau (Syarifuddin) yang ditangani Polda dilimpahkan dalam tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi," kata Budi utomo.
Dikatakan, Amir Syarifuddin kini telah ditahan pihak Kejati Sulselbar di Lapas Klas I Makassar.
"Mekanismenya kejaksaan tinggi menyerahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan penuntutan di pengadilan," ujarnya.
Penetapan tersangka dan penahanan Amir Syarifuddin menurutnya, atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Terminal di Pasar sentral karisa, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu Tahun 2015.
"Jadi dari Jaksa Penuntut Umum pihak Kejati telah melakukan penahanan di Lapas klas I Gunungsari," tuturnya.
Proyek senilai Rp 1 milliar, itu dibangun oleh Dinas Perhubungan Jeneponto yang saat itu kadis, dijabat oleh Amir Syarifuddin.(Agus Munte).
Editor : BN | Sulsel | Dny