BN.Online Bantaeng, - Tim Tindak Tegas Terukur Terpercaya Professional (T4P) Polres Bantaeng kembali membekuk seorang pria pengedar obat daftar G.
Pelaku adalah Fajrin (18) warga Kampung Tala-tala, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Bantaeng.
Dia dibekuk setelah polisi melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli obat daftar G tersebut.
Pelaku dihubungi via chat messenger Facebook, lalu sepakat untuk melakukan transaksi dengan menunjuk salah satu lokasi.
Begitu datang, dia langsung dibekuk dan ditemukan barang bukti berupa tiga sachet obat daftar G sejumlah 30 butir serta satu buah handphone yang digunakan untuk berjualan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui memperoleh barang haram tersebut dari kota Makassar. Serta baru pertama kalinya berjualan.
Pelaku juga mengetahui bahwa obat tersebut dilarang untuk diperjualbelikan tanpa izin, serta berbahaya apabila dikonsumsi tapi tetap saja menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.
Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan SiK,MH. Menghimbauan "saya kepada seluruh masyarakat terutama orang tua agar lebih meningkatkan tingkat rasa sayangnya kepada putra putrinya dengan cara memperkuat pengawasan dan menasehatinya supaya tidak terpengaruh hal hal demikian."( * )
Editor|BN.Online Sul Sel | Edhy