BN Online,Takalar----Adanya seorang warga desa mappakalompo Kecamatan Gelesong kota Kabupaten.Takalar yang memberikan informasi tentang Perilaku Kepala desa mappakalompo Muh.Arsad yang telah serta merta memecat 5 perangkat desa dan 2 kepala dusun.
Saat awak media Bidik National Online bertandang ke kantor desa mappakalompo, dengan tujuan ingin mempertanyakan penyebab pemecatan perangkat desa tersebut, tetapi Muh.Arsad enggang menjawab serta menunjukkan perilaku dan sikap yang sangat tidak pantas di lakukan oleh seorang kepala desa terhadap wartawan.
Adapun keputusan kepala desa yang di anggap telah melanggar UUD ( PERDES) tentang pemecetan secara sepihak tampa ada pembinaan atau teguran sebelum pemecatan itu di lakukan.
Hal itu juga terbukti dengan perekrutan prangkat desa yang asal-asal tanpa mementingkan standar operasional perkantoran di karenakan adanya beberapa perangkat desa baru yang tidak memiliki Ijazah min.SMA yakni 1. muchsin sebagai kaur Umum 2. Dg.Bau sebagai staf kantor.
Pemecatan tersebut diduga adanya unsur pilkades yang akan datang dan salah satu bakal calon tersebut tidak lain ayah sekertaris desa mappakalompo Wahyu Ardian hal ini memicu amarah beberapa warga desa mappakalompo.
Nama’-nama staf yang di keluarkan
1.Nurliah sebagai sekdes 2. Nurhayati sebagai staf kaur keuangan 3.Suhaedar sebagai kaur umum 4. Mariati sebagai kaur pembangunan 5. Sattu Indra lukmana sebagai staf kaur umum 6. Rahma hera sebagai kaur keuangan 7. Kaniung Dg.Ngeppe sebagai kadus kassilompo 8. Ilham Dg.Nyallang sebagai kadus Kawari 9. Patahauddin Dg.Narang sebagai kadus manyampa.
Nama-nama yang masuk
1.Wahyu Ardian sebagai sekdes 2.Arsyad sebagai staf kaur keuangan 3.Muchsin sebagai kaur umum 4.Muhammad Rizal sebagai kasi pembangunan 5.Sri Indah Rezki sebagai kaur pemberdayaan 6.Rahma Hera sebagai kaur keuangan 7.Jumaliah sebagai kasi pemerintahan 8.Murniati sebagai kasi perencanaan 9.Bau sebagai staf 10.Herni sebagai staf 11.Hamid Dg Ngemba sebagai kadus kassilompo 12.Abd.Rahman Dg Tompo sebagai kadus kawari 13.Patahauddin Dg Narang sebagai kadus manyampa.(Wahyu).
Editor : | BN Online | Dny