BN Online, Gowa-----Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan salah satu Oknum Calon Legislatif di Gowa akhirnya masuk dalam proses selanjutnya. Proses yang memakan waktu hingga sebulan lamanya sejak pelaporan korban 23 Juli 2018 kini telah masuk dalam proses tahap penyidikan.
“Berdasarkan laporan polisi LP B/55/VII/2018/ SPKT,tanggal 23 juli 2018 serta tanda bukti Nomor : TBL/55/2018/SPKT. Kasus tersebut memasuki tahap selanjutnya..
Seperti berita sebelumnya, salah satu warga Kabupaten Gowa yang beralamat di Jalan Perumahan Inayah Blok.C, Desa Kanjilo Kec.Barombong telah melaporkan oknum AN (30) yang diduga telah melakukan penganiayaan dengan cara memegang keras tangan korban dan menyebabkan luka memar dan bengkak pada lengan korban (22/7).
Menurut Kapolsek Barombong AKP Muh.Yasim, SH melalui selularnya menjelaskan, kasus yang di alami AN(30) pelaku di lapor oleh Salah satu warga inisial IF (37) iya mengaku kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan. Setelah memanggil saksi-saksi korban pasal yang dikenakan oleh tersangka adalah pasal ringan yakni 351 Ayat (1).
Proses ini lambat ditangani oleh penyidik karena menurut keterangan bahwa bersangkutan baru berapa hari ini diperiksa. Setiap kali korban di panggil korban belum bisa dihadir termasuk saksi-saksi pendukung. Diketahui juga tersangka adalah salah satu Calon Legislatif," kata Kapolsek. Minggu( 9/9/18).
Ia menambahkan, bahwa awal mula terjadinya dugaan penganiayaan itu pada saat korban di tagih persoalan utang piutang sehingga terjadilah persoalan. menurut keterangan Korban saat di periksa bahwa dirinya mengalami luka memar pada lengannya kirinya.
Dalam kasus ini kami masih mendalami proses penyidikan, sehingga rencananya besok pihak kepolisian Polsek Barombong akan memanggil tersangka, dari keterangan tersangka kasus ini baru dilimpahkan untuk proses selanjutnya," katanya.(*).
Editor : | BN Online | Dny