BN Online, Bulukumba--Proses jual beli tanah di desa Taccorong seluas satu hektar dengan harga ratusan juta bernomor sertifikat 03109, pihak penjual merasa ditipu oleh oknum guru yang jadi makelar, (27/08/2019).
Jual beli tanah antara pihak penjual (Nurdin) dengan pihak pembeli (Hj. Wahida) diduga ada permainan antara makelar dengan pihak pembeli, pasalnya oknum guru yang namanya berinisial AL sebagai makelar tidak pernah ada kepastian pembayaran terhadap pihak penjual.
Al yang salah satu guru SMP 8 Bulukumba ini tidak hanya sendiri dia dibantu oleh istrinya yang namanya berinisial AN,
Dimana sertifikat diambil oleh istri AL di BPN Bulukumba dan diduga memalsukan surat kuasa dan mengaku sebagai keluarga dekat yang atas nama sertipikat (Nurdin)
Ambo menerangkan " waktu saya ke BPN Bulukumba bersama dengan bapak saya Nurdin, ternyata sertifikat sudah diambil oleh istri simakelar dengan meperlihatkan surat kuasa dan mengaku sebagai keluarga dekat Nurdin, padahal bapak saya belum pernah bertanda tangan memberi kuasa kepada orang lain untuk pengambilan sertifikat maka Kami anggap bahwa surat kuasa pengambilan sertifikat itu dipalsukan oleh mereka"
Selain itu, pihak penjual baru di bayarkan Rp. 130.000.000 sedangkan harga tanah tersebut Rp. 800.000.000 dan akan dijanji dibayarkan sisanya pada bulan April 2019 namun sampai sekarang belum dibayar sedangkan tanah sudah dikelola oleh pihak pembeli
"Apa lagi ini baru di bayarkan Rp. 130.000.000 juta sedangkan harga tanah bapak saya Rp. 800.000.000 dan dijanji dibayarkan pada bulan April 2019 namun sampai sekarang belum ada kejelasan dan tanah itu sekarang sudah dibanguni perumahan" Jelasnya
"Ketika waktu dekat ini belum ada pelunasan pembayaran maka kami akan menghentikan bangunan yang sudah dibangun pada lokasi tanah itu dan akan melaporkan simakelar kepada pihak yang berwajib" tambahnya.(UM)
Editor : | BN Online | Dny