Jumat, 09 Agustus 2019

Lindungi Tumbuh Kembang Anak, Kelurahan Maccini Parang Sudah Menerapkan Terkait Bahaya Bebas Fornografi Terhadap Anak

Tags


BN Online, Makassar--Hasil asesmen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama ECPAT Indonesia, ditahun 2018 Masih ada Desa/Kelurahan yang menunjukkan adanya kerentanan anak terpapar konten fornografi. Salah satunya Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar, Sulsel.

Apabila terpapar fornografi, perkembangan psikis anak akan terganggu. Secara umum kondisi anak yang terpapar fornografi di Indonesia sudah memprihatinkan. Sebab, sekitar 65 % anak di Indonesia telah memiliki gawai, dengan catatan tahun 2016 per-hari ada sekitar 25.000 aktifitas penguduhan maupun pengunggahan konten pornografi anak di internet perhari berasal dari Indonesia. Maka bisa dibayangkan sangat banyak anak yang akan terancam tumbuh kembangnya akibat pornografi.

Terkait hal tersebut, ditahun 2019 Kelurahan dan Desa sudah menerapkan atau sudah mensosialisasikan terkait bahaya bebas fornografi terhadap anak khususnya kelurahan Mancini Parang

Ketua Shelter warga, Jufri menyebut bahwa tahun ini upaya pencegahan baik kekerasan terhadap anak maupun konten konten yang berbau fornografi telah dicegah tahun tahun sebelumnya.

Dimana Shelter, disebutkan gerakan masyarakat yang terkoordinasi di tingkat kelurahan untuk berpartisipasi terhadap pemenuhanan anak, perlindungan, pencegahan serta pelayanan kasus bagi perempuan dan anak.

Alhasil dari Kemen PPPA bersama ECPAT, Kelurahan maccini parang menekan angka kekerasan terhadap anak serta kerentanan terhadap pornografi. Diketahui di kelurahan Mancini parang membawahi 6 RW dan 31 RT,

Lebih lanjut ia menyebut, tahun 2018 ada 7 kasus soal kekerasan perempuan dan anak dan semua di lalui dengan melakukan pendekatan terhadap korban," Kata Jufri, Kamis (08/08/19).

Sementara, Alamsyah selaku Sekcam makassar, mendukung penuh program yang di Lakukan oleh kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dimana kita sebagai pemerintah lebih baik mencegah, peran masyarakat perlu dilibatkan, Kapasitas Shelter P2TP2A yang terbatas harus dibangun agar manccini parang menjadi contoh yang bijak dalam mendukung program pemerintah pusat

Dalam waktu dekat pihak Kecamatan Makassar akan melakukan koordinasi bersama warga, Ketua RT RW, Tim Shelter warga bersama pihak kepolisian dan tokoh masyarakat,"'Tutur Alamsyah

Hal yang serupa di ungkapkan DPPPA Kota Makassar, A.Tenry Pallalo, bahwa dasar hukum dari Shelter warga sangat jelas di atur dalam UU No.32/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga UU.No 35/2014 tentang Perlindungan anak serta UU No.23/2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,

Rumah aman adalah tempat penitipan bagi penaganan korban kekerasan selama 24 jam

Lanjut, kami berharap tim shelter warga punya peran penting, sekitarnya 155 kelurahan dari 15 Kecamatan di Kota Makassar ada beberapa shelter warga yang belum aktif menjalan kan program tersebut ,"'Ucapnya.(M).




Editor : | BN Online | Dny