Rabu, 14 Agustus 2019

LMPP Sulsel Minta Kejati Sulsel Proses Laporan Terkait Dugaan Proyek jalan bermasalah Di Kabupaten Gowa

Tags


BN Online, Makassar--Markas Daerah (MADA) Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Sulawesi Selatan mempertanyakan surat Laporannya yang telah dimasukkan pada akhir juli 2019 terkait Proyek peningkatan Jalan Aspal Ruas Jalan Samayya Parangbangkalang Dusun Samayya Desa Romangloe Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa yang dikelola oleh Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kab.Gowa TA. 2018 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 2.719.500.000,- yang bersumber dari Dana Cadangan Dinas PUPR Kab.Gowa,  Dikerjakan oleh PT.Harfiah Graha Perkasa sebagai Kontraktor Pelaksana. Rabu (14/08/2019).

Wakil Sekretaris LMPP Sulawesi Selatan, Solihin Nappa mengatakan, pada proyek jalan tersebut kami  menilai ada indikasi terjadi penyimpangan/sarat KKN dan menyalahi ketentuan salah satunya Pembangunan jalan aspal tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai standart dan juknis, Bobot ketebalan perkerasan lentur/aspal diduga kuat dikurangi dimana setelah dilakukan pengukuran hanya memiliki ketebalan 2 sampai 3 cm.  Ketebalan nominal minimum untuk perkerasan lentur/aspal biasanya 4cm – 6 cm.


Solihin Nappa,mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memperoses pihak Dinas PUPR Kabupaten Gowa dan rekanan pihak PT.Harfiah Graha Perkasa sebagai Kontraktor Pelaksana agar menjadi efek jera bagi Dinas yang bertanggung jawab pada proyek dan kontraktor pelaksana agar bekerja lebih baik sesuai prosedur pekerjaan yang telah di tentukan.

Sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelamatkan kerugian Negara sehingga diharapkan adanya keterbukaan informasi publik masyarakat umum mengawal dan mengawasi pekerjaan infrstruktur di daerahnya masing-masing ,sehingga kesempatan untuk melalukan pelangaran hukum dapat diminimalisir.tutup Solihin (*)



Editor : | BN Online | Dny