Jumat, 30 Agustus 2019

Parkir Depan RS Bhayangkara Gunakan Damija Sebagai Lahan Parkir

Tags


BN Online, Makassar--Bisnis parkir kini menjadi tugas serius buat perusahaan PD Parkir Raya Makassar, pemerintah dan Kepolisian di Negeri ini.

Pasalnya banyak perparkiran di beberapa titik jalan kerap kali menggunakan Daerah Milik Jalan (DAMIJA) atau Fasilitas umum (FASUM), yang disinyalir menggunakan tempat parkir tanpa melihat kondisi wilayah yang dia tempati. Biang macet menjadi kendala ketika parkir tidak beraturan hingga memakai hak pengguna jalan sebagai tempat bisnis parkir.

Seperti pantauan awak media, parkir di RS Bhayangkara Kota Makassar yang berada di Jl. Mappaodang, Kamis (29/8/2019)

Saat dikonfirmasi beberapa jukir di depan RS Bhayangkara soal parkiran yang di jalankan, beberapa jukir mengaku menyetor ke salah satu petugas RS. Pihak RS Bhayangkara memberikan bagi hasil dan biasanya keuntungan lebih besar diambil oleh pihak RS," Kata AG.


Target yang lebih besar membuat jukir yang berada di depan RS Bhayangkara harus ekstra keras, Diketahui ada beberapa titik parkir di tangani pihak manajemen RS

Ditanya soal biaya parkir, dirinya menyebut ada karcis dari pihak RS, adapun nilai untuk kendaraan roda dua yang tertera di karcis tersebut sebesar 2000 Rupiah dan bermalam 5000 Rupiah, Selain Gunakan Daerah Milik Jalan terlihat dalam poin ke (4) bentuk kehilangan serta kerusakan kendaraan bukan menjadi petugas parkir "Sunguh Ironis", Selain itu karcis yang hilang akan dikenakan denda sebesar 10.000,-Rupiah

Lain halnya yang di utarakan, Kompol Ilham selaku petugas yang disebut menangani perparkiran yang ada didepan RS Bahayangkara. Polisi berpangkat bunga melati ini menerangkan pihaknya RS memberikan leluasa untuk jukir mengatur kendaraan.

Adapun soal setoran itu bukan pihak RS yang menangani tapi orang luar, kenapa kami harus target. Namun kami beri mereka untuk parkir karena dulunya depan RS Bhayangkara yang beton itu jadi kami hanya memakai jika pemerintah mau gunakan silahkan," katanya.


Lebih jauh ditanya soal DAMIJA, kembali polisi berpangkat Kompol ini berdalih itu bukan Daerah Milik Jalan tapi Drainase yang di COR Beton, Soal karcis yang digunakan itu bisa liat sendiri," Terangnya

Sementara Dirut PD Parkir Raya ditanya soal parkir yang ada didepan RS Bhayangkara tidak berkomentar banyak, Apa yang mau dikomentari kalau jukir itu di tangani pihak RS," Kata Hj. Satriani

Lanjut, PD Parkir juga pernah melakukan koordinasi soal lahan yang digunakan agar bekerjasama ke PD parkir namun sampai saat ini belum ada titik terang, Kalau soal parkiran yang ada disana itu sangat jelas kalau Got Fasilitas umum bukan milik pribadi atau perusahaan tapi pemerintah," Ujarnya.

Hingga berita ini turun belum ada konfirmasi ulang dari pihak pemerintah terkait soal lahan parkir yang di gunakan RS Bhayangkara Makassar (MD)



Editor : | BN Online | Dny