Kamis, 12 September 2019

SD Kemala Bhayangkari Makassar Tidak Memfungsikan Papan Transparansi Dana BOS

Kamis, 2019/09/12 12:25

BN Online, Makassar -- Magdalena.S.At, selaku kepala SD Kemala Bhayangkari Makassar, dinilai telah lalai dan tidak mengfungsikan papan transparansi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana mestinya.

Dipapan transparansi Juknis BOS yang terpasang di ruang kantornya, terlihat jelas dan tidak ada sama sekali alias kosong baik jumlah nominal dipoin 13 item penggunaanya. "Seharusnya sudah tercantum mulai triwulan 1 s/d 3, bulan januari - september tahun 2019".

Saat dikonfirmasi terkait papan transparansi dana “BOS” yang masih kosong tersebut, serta menanyakan satu per satu poin 13 item Juknis BOS Magdalena. S.At  selaku kepala sekolah terlihat kikok, saat ditanya serta tidak resfek atas kehadiran media selaku media kontrol sosial, mala Ia bertanya balik terkait dengan kapasitasnya dan fungsi selaku media.

"Terkait dengan belanja BOS kami telah menerapkanya sesuai dengan juknis bahkan Laporan Pertanggungjawabanya (LPJ) sudah masuk dan aman di Disdik Kota," ucapnya. Kamis ( 2019/09/12) 10:20. Wita.


Lanjutnya, sebagian besar dana BOS tersebut telah kami gunaan untuk membayar honor guru selebihnya untuk kegiatan lain seperti adanya pelatihan K13 secara mandiri, kegiatan exskul. dan semua itu memang belum sempat merincinya dipampan traparansi dana BOS,

"Akan saya perintahkan guru ataupun bendahara untuk segera memasang dipapan transparansi, selama ini karna sibuk sehingga lupa untuk memasangnya, itu merupakan kelalaian yang bisa dimaklumi," jelas Magdalina mengaku sudah 3 tahun mejabat sebagai Kepsek.

Kemudian, "Adapun jumlah siswa SD Kemala Bhayangkari Makassar sekitar 150 siswa/i, memiliki 10 honor dan 2 pns, serta mengelola dana bantuan oprasional sekolah “BOS” sekitar Rp.120,000.000 selama empat triwulan," tutupnya.

Terpisah, Lukman selaku Koordinator Investigasi LSM BIDIK SIB saat dimintai tanggapanya, mengatakan patut diduga serta menyayangkan tindakan yang dilakukan sala satu oknum kepsek tersebut, apalagi merasa alargi dengan media atau lembaga selaku kontrol sosial saat menayakan sesuatu terkait pengelolaan dana negara.

Menurutnya, papan transparansi dana “BOS” tersebut dapat difungsikan secara maksimal, serta menempatkan pada tempat yang mudah dilihat atau dijangkau oleh orang tua siswa, masyarakat serta media ataupun lembaga pematau lainnya.

"Meski terlihat jelas dipapan tranparansi BOS. Penggunaanyapun patut dipertanyakan apalagi tidak terprinci sama sekali," Sambungnya.

Diketahui dalam aturan setiap pengelolah dana “BOS” tersebut harus transparansi, yang mana itu telah di atur oleh UU No. 14 Th.2008, tentang (KIP) Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan di Th.2008 dan diundangkan pada Tgl.30 April 2008, mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini, pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. ( Sy@h )