Rabu, 02 Oktober 2019

LSM PERAK Temukan Proyek Embung di Gowa Diduga Bermasalah

Tags


BN Online, Gowa---Pembangunan Embung Saluran Daerah Irigasi Pangnyikkokang Desa Manuju Kabupaten Gowa diduga anggarannya dikorupsi. Pasalnya, hasil investigasi dan penulusuran LSM PERAK menemukan tidak adanya aktivitas pengangkutan batu yang masuk ke lokasi.

Hal ini semakin mempertegas dugaan LSM PERAK jikalau bangunan tersebut bermasalah.

Bangunan embung yang sejatinya menghabiskan APBD tahun 2018 Rp. 2.212.394.000, namun secara kasat mata bangunan tersebut diduga hanya menggunakan setengah dari anggaran yang seharusnya, bahkan sudah nampak rusak pada kondisinya sekarang.

"Diduga tidak sesuai bestek, spesifikasi dan standarisasi kelayakan sehingga mengurangi kualitas pekerjaan. Baru beberapa bulan selesai sudah rusak," ucap Ruslan, selaku Wakil Koordinator Divisi Pelaporan dan Puldata LSM PERAK Sulawesi Selatan, Rabu (2/10/19).


Ruslan menduga terjadi mark up anggaran pada campuran semen pasir, kayu, pembesian dan batunya.

"Diduga kuat material batu dan kayu diambil dari lokasi pekerjaan sehingga kualitasnya kami pertanyakan. Lagipula kan ada anggarannya, kenapa tidak beli yang sesuai spek," tambahnya.

Pihaknya juga menduga proyek tersebut disub/dipindah tangankan sehingga CV Batangkaluku dianggap tidak siap dan memenuhi syarat sebagai pemenang tender.

"Diduga ada unsur permufakatan jahat salam proyek ini. Patut diduga KPA dan PPK melakukan bembiaran dan menerima imbalan atau fee dari kontraktornya," jelas Ruslan.


Ruslan juga mengingatkan, Kadis PU dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa terkait penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk mencari keuntungan pribadi adalah tindak pidana korupsi.

"Dalam dua tiga hari kedepan kami kumpulkan baket dan data. Pastinya kami lapor secara resmi ke penegak hukum," tegas Ruslan.

Ruslan juga mensinyalir jika jika proyek Embung dan Bendungan yang memakai batu dan kayu di lokasi sekitar sudah sering dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Gowa.

"Tidak menutup kemungkinan dugaan kami sudah sering mereka lakukan pada proyek-proyek Embung dan Bendungan sebelumnya. Tentunya penegak hukum harus pro aktif dalam hal ini, jangan cuma menunggu bola," pungkasnya. (A/E)


Editor : | BN Online | Dny