![]() |
BN.Online Bantaeng, - Sebidang tanah di gunakan untuk Perumahan BTN Lamalaka Indah, Kelurahan Lembang Kecamatam Bantaeng Kabupaten Bantaeng dengan tanda tanda batas yaitu Batu - Batu I s/d IV yang berdiri diatas batas dan memenuhi yang di tentukan dalam P. M. A No. 8/1961 pasal 2 ayat c.
Dengan luas tanah 105 M2 ( Seratus Lima Meter Persegi ),dengan penunjukan dan penetapan batas ditunjukkan oleh Ir. Hamid Arif.
Dengan Hak Guna Bangunan No. 129, Btn Lamalaka blok L. 9 No. 13.
Almarhum Sunu pemilik Rumah di BTN Lamalaka Indah blok L. 9 No. 13 menurut Andi Wahida selaku pembeli mengharapkan kepada Ahli Waris dimanapun berada kiranya bisa menghubungi kami di Nomor 085257627777.
![]() |
"Kalaupun ada Ahli Warisnya dimanapun berada kiranya bisa menghubungi di nomor diatas untuk memudahkan penerbitan dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik". Andi Wahida.
Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy