Kamis, 03 Oktober 2019

Tim T4P Polres Bantaeng Meringku DPO Pelaku Pencurian Ternak

Tags


BN.Online Bantaeng, - Kamis 03 Oktober 2019 sekira Jam 03.30 wita Tim T4P Res Bantaeng melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian ternak di KampungTanetea, Desa Kampala Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng.

Dari hasil penangkapan tim T4p Polres Bantaeng mengamankan seorang pelaku bernama YB (28 tahun) warga kecamatan eremerasa, peran pelaku dalam aksinya adalah sebagai eksekutor.

Tim T4P polres bantaeng melakukan penangkapan terhadap tersangka YB berdasarkan Laporan polisi pada tanggal 7 Januari 2019. dengan nomor laporan Polisi LP/64/III/2019/SULSEL/res.BTG.


Yang mana pada tanggal 07  Januari  2019, sekitar Jam  01.00  wita, Korban melihat dua ekor kuda betina  masing - masing berwarna merah miliknya, masih tertambat di samping rumahnya, namun di hari yang sama yakni sekitar Jam  03.00  wita, korban mendapati kedua ekor kudanya tersebut telah hilang dari tempat penambatannya dan korban memperkirakan kalau kedua ekor kudanya tersebut hilang karena di curi oleh orang yang Ia ( Korban ) belum ketahui identitasnya pada hari Senin, tanggal  07  Januari  2019, sekitar Jam  02.00  wita, dan akibatnya Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 16.000.000,-. 


Bermula dari hasil penyelidikan tim T4P mendapatkan informasi bahwa tersangka YB sudah berada di kab. bantaeng, sehingga tim melakukan penyelidikan tentang posisi pelaku dan diketahui pelaku sedang berada dirumahnya, sehingga berhasil diamankan, dimana pelaku sedang tertidur pulas bersama dengan istrinya selanjutnya dilakukan interogasi.

Hasil interogasi YB mengaku bahwa betul telah melakukan pencurian 2 ekor kuda bersama sama dengan temannya yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

Untuk tersangka YB akan kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara

Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy