Jumat, 17 Januari 2020

SMPN 53 Telah Melaksanakan Kegiatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)


BN Online Makassar-Kegiatan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang terbaru diadakan SMPN 53 kota Makassar yang beralamat di Jln.Samiun No.15A pada Tgl 14 Januari 2020, disambut baik oleh para guru-guru SMPN 53 kota Makassar.


Menurut Permendikbud Nomor.81A Tahun 2013 Lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Pembelajaran RPP paling sedikitnya memuat "Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Sumber Belajar dan Penilaian".

Adapun yang hadir dalam kegiatan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah pengawas dari dinas pendidikan kota makassar Drs.Muria M.Pd yang juga sebagai narasumber dan Drs.Kusnadi Idris, M.Pd sebagai kepala sekolah serta semua guru-guru sekolah SMPN 53 kota Makassar.

Rencana pelaksanaan pembelajaran, atau disingkat RPP adalah pegangan seorang guru dalam mengajar didalam kelas. RPP dibuat oleh guru untuk membantu proses dalam mengajar agar sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada hari tersebut.

Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran.

Adapun itu pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara individu maupun berkelompok dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) digugus sekolah, dibawah koordinasi dan supervisi oleh pengawas atau Dinas Pendidikan.tutup Drs.Kusnadi Idris, M.pd.

(Ilham)

News Of This Week