Minggu, 16 Februari 2020

Unit Resmob Satres Polres Palopo Berhasil Menangkap, Dua Pelaku Penadahan Curanmor

Tags


BN Online, Palopo---Unit Resmob Polres Palopo dibackup TMC Resmob Polda Sulsel dan Unit Resmob Polres Barru, melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor, Minggu ( 16 /02/20 ) pukul 02.: 00 Wita. Di  Desa bojo baru kec Mallusetasi Kab Barru.

Adapun 2 pelaku curanmor tersebut, Muh. Gilang Tri Putra Finalta alias Oki alias Tambolang, alamat Jl. Dr Ratulangi kota Palopo. Wahyu Pahlang alias Wahyu, PNS beralamat desa Bojo baru Kec. Mallusettasi kabupaten Barru.

Penangkapan yang di lakukan ini berdasarkan, Laporan Polisi : LPB / 358 / X /2020 / SPKT / 13 Oktober. Pelapor atas nama Catur Wahyudi.

Barang bukti yang berhasil di sita berupa : 1 unit sepeda motor Kawasaki ninja KR 150L Warna putih No rangka : MH4KR150LEKP2891 No mesin : KR150LEPD5346.

Kronologis pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2018, sekitar pukul 00.35 bertempat di jalan Kuala lumpur kota Palopo. Telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) Dimana pelaku Muh. Gilang Tri Putra Finalta melihat motor tersebut sedang berada di pekarangan kos dan kemudian mengambil / mencuri motor tersebut.


Pada hari Kamis 13 Februari 2020. team menuju Kab Enrekang, untuk melakukan interogasi terhadap pelaku Muh. Gilang Tri Putra Finalta berhubung pelaku tersebut, narapidana rutan kelas IIB Enrekang, kasus pencurian wilayah kota Palopo.

Kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya yaitu mengambil / mencuri motor tersebut, dan kemudian ia menjual / menukar motor tersebut dengan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3gram ke Wahyu Pahlang, di kota pare-pare pada bulan Oktober 2018.

Dan pada hari Minggu 16 Februari 2020. Team menuju ke kab barru dan melakukan kordinasi dengan Unit Resmob Polres Barru, kemudian sekitar pukul 02.00 WITA team melakukan penangkapan terhadap pelaku Wahyu Pahlang alias Wahyu di rumahnya di desa bojo baru kec Mallusetasi kab Barru dan mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut.

Catatan terhadap pelaku Muh. Gilang Tri Putra Finalta alias Oki masih Warga binaan rutan kelas IIB Enrekang, kasus pencurian dan akan keluar pada tahun 2020.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke Mako polres Palopo guna proses lebih lanjut.(Hms/Nd)


Editor : | BN Online | Dny

News Of This Week