Rabu, 29 April 2020

Kisruh Masa Jabatan Pj Wali Kota Makassar, Ini kata Sekda

Tags


BN Online, Makassar---Sekertaris Daerah Kota Makassar Muh Ansar angkat bicara soal kisruh masa jabatan Pj Wali Kota Makassar.

Hal itu bermula saat surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, beredar luas. Dalam surat edaran tersebut, Akmal meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menunda melakukan pergantian jabatan.

“Menunda sementara usulan permohonan tertulis Menteri Dalam Negeri untuk pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang kepala daerahnya berstatus Pelaksana Tugas atau bersifat sementara,” kata dia dalam surat tertanggal 7 April 2020.

Ansar menegaskan bahwa surat tersebut hanya berlaku sampai tanggal 21 April dan itu sudah berlalu.

“Itu juga lucunya, tanggalnya sudah selesai baru beredar itu surat edaran, jadi bisami (diganti),” kata dia di Gedung DPRD Kota Makassar, Rabu, 29 April 2020.

Ansar mencontohkan, saat ini, beberapa daerah telah melakukan pelantikakan, seperti yang terjadi di Bogor. Hal yang sama, kata dia, juga berlaku di provinsi lain.

“Jadi masih bisaji ada pelantikan, termasuk pergantian Pj Wali Kota,” tegas Ansar.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir mengatakan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb tak bisa berlindung dibalik surat Dirjen Otonomi Daerah.

“Dia harus turun 13 Mei dan harus diganti. Masa surat Ditjen Otonomi Daerah menganulir Undang-Undang,” kata Wahab, Selasa, 28 April 2020.
Wahab mengatakan, berdasarkan UU, Pj Wali Kota Iqbal harus berhenti dan sekaligus diganti oleh pejabat yang baru.

“Tidak ada perpanjangan lagi. Kalau itu dilakukan (terjadi perpanjangan) maka mengamuk semua fraksi di DPRD di Kota Makassar,” tukasnya.