Minggu, 13 September 2020

Hadi Soetrisno Selaku Ketua Koalisi PKPM Mengecam Pihak Perusahaan House Of Dura Cabang Makassar

Tags




BN ONLINE MAKASSAR,-House Of Dura Cabang Makassar beralamat jalan Latanete Plaza, Blok A-10 Komplek, Jl.Sungai Saddang Lama, Pisang Sel, Kec.Makassar merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kecantikan belum memberikan upah layak kepada karyawan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sabtu (12/09/2020)

Hadi Soetrisno, SH selaku ketua di Posko Koalisi Pengaduan Masyarakat beralamat di jalan Pongtiku No.116 Makassar,  mengecam pihak penanggung jawab perusahaan House Of Dura Cabang Makassar, selama ini telah beroperasi -+18Th.


"Kami mendampingi salah satu karyawan -+16Th di perusahaan House Of Dura Cabang Makassar, sejak 2004 mulai mengabdikan dirinya tanpa didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, status karyawan tidak jelas dan upah yang diberikan jauh dibawah UMK". tegasnya

Saat ini tim gabungan Posko Koalisi Pengaduan Masyarakat telah melakukan rapat Sabtu (12/09/2020) bersama beberapa ketua lembaga yang tergabung didalamnya, akan mengawal proses dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana  telah jelas melanggar ketentuan Upah Minimum  Kota, karna itu merupakan tindak pidana kejahatan dan pengusaha diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta, menurut Pasal 185 ayat (1).

Yang mana setiap perusahaan, tak peduli skala usaha dan jumlah pekerjanya, wajib menaati ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Prinsip dasar dari ketentuan ini adalah batas minimum upah yang diperbolehkan, artinya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah.Terangnya

Adapun Dasar hukumnya adalah UU Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat (1) berikut:

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud Pasal 89.

Upah minimum, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Pembayaran upah minimum hanya boleh diterapkan untuk karyawan:

a. Level jabatan atau pekerjaan terendah
b. Masa kerja kurang dari setahun
c. Berstatus lajang

Sedangkan upah karyawan dengan masa kerja di atas setahun dirundingkan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha.

Kalaupun perusahaan memang benar-benar tidak mampu mengupah karyawan sesuai upah minimum setempat? Dalam Pasal 90 ayat (2) UU 13/2003, perusahaan diperbolehkan mengajukan penangguhan. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

Sesuai dengan penjelasan Pasal 90, apabila masa penangguhan berakhir, maka perusahaan WAJIB membayar upah karyawan sesuai Upah Minimum Kota. Perusahaan tidak wajib membayar kekurangan upah selama masa penangguhan.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan No 72/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 90 di atas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Singkatnya, selisih upah karyawan yang belum dibayarkan sesuai upah minimum pada masa penangguhan, tetap menjadi utang perusahaan terhadap karyawannya yang wajib dibayarkan kemudian.

Penangguhan upah minimum tidak selalu disetujui oleh pemerintah daerah. Apabila perusahaan tetap membayar upah karyawan di bawah UMP/UMK tanpa ada persetujuan penangguhan, maka tetap terancam sanksi pidana.

Hadi Soetrisno menambahkan, "Kami sudah berupaya melakukan perundingan secara kekeluargaan terhadap pihak penanggung jawab perusahaan House Of Dura Cabang Makassar, melalui suaminya bernama Rudianto, akan tetapi belum mendapatkan kesepakatan, pesangon yang ditawarkan kepada karyawan yang mengabdi selama -+16th cuma dinilai 5jt sesuai dengan penyampaian dari sekertaris koalisi".

Kami menyayangkan sekali mediasi ini yang dinilai tidak masuk akal, jauh sebelum Covid-19 melanda kenapa pihak perusahaan House Of Dura Cabang Makassar sebelumnya tidak berupaya mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karna seharusnya selaku warga negara yang baik patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Sebagai penutup, kami di Posko Koalisi Pengaduan Masyarakat akan bertemu dengan Instansi terkait yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Kota Makassar dan Kepala Cabang BPJS Kota Makassar, untuk melakukan koordinasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan House Of Dura Cabang Makassar.Tutupnya

(Ilham)