Jumat, 11 Juni 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru UPT SPF SD Inpres Harraco Indah Makassar TA 2021-2022



BN Online, Makassar--Dalam rangka pelaksanaan peserta didik baru tahun pelajaran 2021-2022 Pemerintah Kota Makassar Peraturan Walikota Makassar Nomor 20 Tahun 2021 jenjang taman kanak kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), adapun ketentuan yang diatur dalam Perwali tersebut diantaranya;


Calon peserta didik kelas 1 SD harus memenuhi syarat usia 7 tahun  atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun 2021 dibuktikan dengan akte kelahiran/Kartu Keluarga dan surat keterangan lahir dari pihak yang berwenang/terkait (dikecualikan bagi anak berkebutuhan khusus/ABK dan pendidikan layanan khusus/PKLK)


Pesyaratan usia usia rendah dapat dikecualikan menjadi 5 tahun  6 bulan pada tanggal 1 juli tahun 2021 jika mempunyai kecerdasan dan bakat istimewa/kesiapan psikis dan dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog  profesional


Adapun jalur : Jalur zonasi 75%, jalur afirmasi (prasejahtera/ABK) 20% dan 5% perpindahan orang tua. Sedangkan untuk ketentuan jalur pendaftaran. Calon peserta didik mendaftar sesuai zonasi yang di tetapkan oleh pemerintah daerah 


Domisili calon peserta didik baru berdasarkan kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB tahun ajaran 2021.


Dalam keadaan hal tertentu Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik bisa diganti dengan surat keterangan domisili/berwenang/lurah (tersirat dalam surat keadaan bencana yang dimaksud) dengan keadaan tertentu bencana alam dan bencana sosial 


Saat dikonfirmasi awak media ini, Jumat (11/6-2021), Drs. H. Muhsin mengatakan, dengan adanya pandemi covid-19 yang saat ini mewabah menjadi kendala untuk melakukan pengenalan profil sekolah.


Saat ini sekolah menyiapkan tiga rombel. Dimana setiap rombel memiliki kurang lebih 28 siswa. Pendaftaran siswa baru akan kami buka pada bulan ini.“Untuk pendaftaran rencana dilakukan sampai bulan Juli 2021, Harapannya bisa penuh tiga rombel," urai H. Muhsin.


Peserta didik dapat memilih 3 sekolah (jalur zonasi) Untuk Jalur Afirmasi; berasal dari penyandang disabilitas dan ekonomi tidak mampu/prasejahtera dibuktikan dengan keikutsertaaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat


Sslain itu, Jalur perpindahan orang tua murid dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor dan perusahan yang memperkerjakan dan diprioritaskan di wilayah/jarak tempat tinggal calon peserta didik terdekat


Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan jalur perpindahan tugas orang tua/wali maka sisa kuota dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua mengajar


Kontak Person 

0853-3882-0133, (Hj Sry).

0852-4025-9286, (Darmawansyah)

Update PPDB melalui website sekolah : https://monsa.sch.id/

Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh file berikut

1. PPT materi PPDB 2021 unduh

2. Perwali No 20 Tahun 2021 unduh

Mendaftar dari rumah dan ingat 3 M.

Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak 1 Meter.