Selasa, 08 Juni 2021

UPT SPF SDI Perumnas Makassar Gelar Rapat Panitia PPDB Tahun Ajaran 2021-2022



BN Online, Makassar--Kepala UPT SPF SD Inpres Perumnas, Kecamatan Rappocini, kota Makassar Arfai, S. Pd, M. Pd memimpin rapat persiapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022 di ruang kelas, Rapat dihadiri oleh panitia ppdb yang terdiri dari guru-guru, dilingkup sekolah, Sabtu (5/6/2021).


PPDB 2021 akan dilaksanakan secara online dan offline terbatas, jika ada orang tua siswa yamg tidak mengetahui cara pendaftaran online maka kami siap melayaninya. Untuk Jadwal pendaftaran jalur Zonasi tanggal 21-25 Juni 2021. Pendaftaran ulang jalur Zonasi tanggal 26-28 Juni 2021. Pendaftaran ulang untuk pemenuhan kuota Zonasi tanggal 29-30 Juni 2021. Pendaftaran ulang jalur non zonasi tanggal 1-3 Juli 2021. Pengumuman jalur Non Zonasi tanggal 4 Juli 2021. Pendaftaran ulang jalur Non Zonasi tanggal 5-7 Juli 2021. Masa Orientasi sekolah, tanggal 12-14 Juli 2021.


Saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (8/5-2021), Arfai, S. Pd, M. selaku kepala UPT menuturkan, dengan adanya pandemi covid-19 yang saat ini mewabah menjadi kendala untuk melakukan pengenalan profil sekolah.


“Biasaya kami ada tim yang terjun langsung ke sekolah untuk mengenalkan sekolah kami dan mempromosikan. Tapi karena saat ini masih ada covid-19 itulah yang  menjadi kendala. Kami sepakat untuk membuka pendaftaran siswa baru lewat medsos” ujar Kepala UPT SPF SDI Perumnas Arfai.


Arfai juga menjelaskan saat ini sekolah menyiapkan empat rombel. Dimana setiap rombel memiliki kurang lebih 42 siswa. Pendaftaran siswa baru akan kami buka pada bulan ini.“Untuk pendaftaran rencana dilakukan sampai bulan Juli 2021, Harapannya bisa penuh empat rombel,” imbuhnya.


Sambungnya, berikut persyaratan dan mekanisme pendaftaran PPDB 2021 untuk tingkat SD, persyaratan, calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan :Berusia 7 (tujuh) tahun; atau Paling rendah 6 (enam) tahun pada tahun 2021.


"Selain itu, melampirkan rekomendasi secara tertulis dari psikolog profesional (untuk peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun). Memiliki Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan atau rapor TK. Melampirkan persyaratan sesuai dengan jalur pendaftaran," urainya.


Pada penghujung rapat Arfai mengharapkan kepada seluruh tim yang telah ditunjuk agar bekerja maksimal sesuai tugas masing-masing. "Semoga apa yang kita hajatkan ini bisa bermanfaat dan berdampak positif bagi kemajuan kita semua dan khususnya bagi sekolah UPT SPF SDI Perumnas," tutup Arfai.