Jumat, 11 Juni 2021

William Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an

Tags

 


BN Online Makassar,---Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Tahun Anggaran 2021 Perda kota Makassar Nomor : 1 Tahun 2021 Tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an.


Anggota DPRD Kota Makassar Komisi B Bidang Anggaran, William, SE (F-PDIP) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Quran, Jumat, 06 Juni 2021 di Hotel Aswin, Gunung Latimojong No.114 Makassar.



Kegiatan ini memberi kesempatan kepada tamu undangan untuk hadir dalam diskusi terbuka. tak hanya itu, peserta juga datang dari berbagai kalangan wilayah Dapil II Makassar, mulai dari ibu-ibu hingga tokoh-tokoh agama sekitar.



Adapun selaku narasumber yang hadir diantaranya yaitu : William, SE, Muh Irwan T, S.Ag, MA, Raizuljaiz dan Syamsuddin.


William, SE dalam sambutannya, mengatakan, dengan diadakannya penyelenggaraan Sosialisasi ini merupakan salah satu kegiatan pokok yang ada di DPRD Kota Makassar. 


"Saya percaya para narasumber yang hadir pada hari ini dapat memberikan pemahaman terkait Peraturan Perundang Undangan Nomor : 1 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an".tutur William


Muh Irwan T, S.Ag.MA selaku narasumber mengatakan pentingnya perda Baca Tulis Al-Qur'an, yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan sejak dini serta penghayatan untuk selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.


"Perluhya wawasan Qur'an dalam penerapan kehidupan sehari-hari, untuk memperbaiki akidah dan akhlak generasi anak bangsa, yang mana harus dimulai sejak dini, mulai dari tingkat TK, SD, SMP,  SMA dan seterusnya". tutur Muh Irwan T


Raizuljaiz juga selaku narasumber mengatakan pentingnya memahami Pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.


"Karna Pancasila sudah jelas dan lengkap mulai dari poin 1 sampai dengan poin 5, selain itu perda yang saat ini dibahas perluh melakukan pengkajian terkait masalah sertifikasi yang terdapat pada pasal 8 perda nomor 1 Tahun 2012".ucap Raiz


(Red)