BN Online, Pasuruan-- Forkopimda Kabupaten Pasuruan menghadiri pelaksanaan Sidang di tempat terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kelurahan Pandaan Jl. Urip Sumoharjo No. 83Pandaan, kamis (08/07/2021) sekira pukul 10.00
Hadir dalam kegaiatan tersebut. Dandim 0819 Pasuruan, Kajari Kabupaten Pasuruan, Ketua Pengadilan, Kepala Sat Pol PP Pasuruan, Camat Pandaan serta beberapa Pejabat Utama Polres Pasuruan.
Sebanyak 23 pelanggar Prokes menjalani sidang ditempat dengan denda total Rp. 37.500.000, (Tiga Puluh Juta lima Ratus Ribu Rupiah) kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Perbup, Pergub dan Inmendagri nomer 15,16 dan 17 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat darurat Corona Virus Disease 2091 di Wilayah Jawa dan Bali, Yang bertujuan membuat efek jera para pemilik Cafe/resto yang melakukan pelanggaran, perlu diketahui salah satu Prinsip kerja kami "Keselamatan Masyarakat adalah Hukum Tertinggi" Imbuh Kapolres dengan dua melati dipundak ini.
Selanjutnya rombongan Forkopimda melakukan penyegelan terhadap pengusaha warkop Giras 9 di lingkungan Petung Asri Pandaan yang tidak mengindahkan ajakan petugas untuk mematuhi protokol kesehatan. (Humas)
Editor: Haidir Sabaruddin