Kamis, 21 Oktober 2021

ID di Aniaya Oleh TS Sampai Benjol, Sudah Lebih Sepuluh Hari TS Belum Diamankan, Ini Kata Kapolsek Manggala

Tags

 Kamis, 2021/10/21 22:19. WITA

                   ID, Korban Penganiayaan


BN Online, Makassar ---- ID anak dari ILHAM salah satu warga jalan Suling Blok 10 Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala Kota Makassar menjadi Korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh TS , Kamis (21 Oktober 2021).


Berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini, diketahui penganiyaan berawal hari Jumat 08 Oktober 2021 12:30 WITA pada saat Korban ID pergi ke Masjid sholat Jumat tiba-tiba Pelaku (TS) datang berboncengan bersama temanya. Dengan tiba -tiba Pelaku (TS ) Langsung menendang dan memukuli Korban (ID), Temannya TS sempat menghalangi TS  pada saat melakukan penganiyaan terhadap ID. Taip karena TS tidak menggubris Temanya langsung pergi meninggalkan TS.


Akibat penganiayaan ini Korban ID mengalami luka benjol di kepala dan merasa sakit di paha sebelah kiri yang terkena tendangan, Saat ILHAM ayah Korban mengetahui anaknya menjadi Korban penganiaan, kemudian angsung melaporkan kejadian ini di Kantor Polisi terdekat,  Polsek Manggala, Kota Makassar.


Dengan Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL / K / 140 / X /2021 /Sektor Manggala di buat hari Jumat 08 Oktober 2021.


Sebelumnya kedua belah pihak ingin berdamai karena tidak ada titik temu kasus ini berlangjut.


Saat awak media menemui orang tua Korban di kediamannya Kamis 21 Oktober 2021, ILHAM l, Ayah Korban mengatakan, Saya berharap pihak Kepolisian Polsek Manggala bisa mengamankan Pelaku TS yang tega melakukan penganiayaan terhadap anak saya Pelaku TS masih jauh beda dari anak saya SD sedangkan Pelaku TS sudah SMA beda umur dan fisiknya. Lihat itu bekas pukulannya di kepala anak saya, sampai Benjol.


"Pada saat itu anak saya pergi ke Masjid sholat Jumat dekat dari rumah tiba-tiba si TS bersama temanya berboncengan TS langsung menendang dan memukul anak saya. temanya sempat menghalangi TS tetapi TS tidak menggubris Temanya langsung pergi meninggalkan TS," tuturnya.


Atas perbuatanya itu, tolong Polsek Manggala amankanki dulu, karna sudah lebih sepuluh hari TS (Pelaku) belum diamankan. Kalau memang dibilang anak di bawa umur tidak bisa di amankan di Polsek berarti enaknya itu anaknya memukul baru dia tidak di hukum, Karena saya tidak mau bertengkar jadi saya melapor di Polisi, ungkapnya.


Penyidik yang tangani kasus dugaan penganiaan ini diduga memblokir nomor WatshApp wartawan. Ada apa... ?.

Terkait dugaan kasus penganiyaan ini, Saat dikonfirmasi di Kantornya Kapolsek Manggala Kompol Edy Supriady mengatakan, Kasus tetap jalan tetapi tidak di tahan ini anak. Nanti Peradilan anak disana bukan besar kecil tapi umur.


"Tunggu hasil persidangan ini baru tahap pemberkasan sekarang SPDP sudah dikirim
kalo berkas sudah masuk di Kejaksaan berarti tinggal menunggu penyerahan tersangka,". Kata Kapolsek.


Dari hasil kros cek media ini di PTSP Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Hertasning Kota Makassar Kamis 21 Oktober 2021 Sekitar Pukul 01.11 WITA. Pihak Kejaksaan mengatakan, "SPDP dari Polsek Manggala belum masuk Pak," ucapnya singkat. (Sy@h...)