Selasa, 30 November 2021

PPBC LMK RW. 20 Kelurahan Sunter Agung Diduga Cacat Hukum.

Tags


BN Online, Jakarta Utara - Warga Rukun Warga (RW). 20 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, protes keras dan mengatakan Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC) RW.20, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara cacat hukum, Jakarta, Senin (29/11/2021).


Warga ini menyebutkan pasal 5 ayat 5 di Perda No.5 Tahun 2010 tentang LMK, bahwa susunan keanggotaan PPBC terdiri dari ketua dijabat oleh ketua RW atau pengurus RW, sekretaris dijabat oleh ketua atau pengurus RT, dan anggota adalah perwakilan unsur masyarakat.

"Tapi yang kita lihat di lapangan kemarin ketua panitianya adalah ketua RW. Jaya Hartanto, sekretarisnya, Joess Pauly  Eramly Liyanto ini ketua RT. 03 dan satu lagi anggotanya Hendra Susanto itu sebagai ketua RT. 09, jadi tak ada unsur masyarakat, sesuai perda pasal 5 ayat 5 ini, berarti cacat hukum, amanat dari Perda tidak sesuai," katanya.

Nah, dalam pelaksanaan itu, lanjutnya, mereka  bisa-bisanya yang cacat hukum itu mengeliminir salah satu calon.

Karena kepanitiaannya cacat hukum maka yang dihasilkannyapun tidak valid atau gugur, demikian kata Dolly.

Sebagaimana dikatakan Dolly calon anggota LMK yang dieliminir bahwa sehari sebelum hari pemilihan yaitu Jumat (25/11/2021), dia mendapat surat dari PPBC RW.20 yang menyatakan  Dolly  Samsudin selaku calon LMK tidak lolos verifikasi sehubungan sudah menjabat 2 kali anggota LMK dengan berdasarkan pada pasal  9 ayat 3  yang berbunyi : "Anggota  LMK dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya".

Disisi lain Dolly juga keberatan dan memprotes calon anggota satunya Marjuki karena berdomisili tidak sesuai KK dan kTP-nya.

"Dia (Marjuki) tinggal di area fasos RW.20, sementara KK dan KTP hanya numpang di salah satu alamat di RW. 20," jelas Dolly.

Sementara ketua RW.20, Jaya Hartanto yang sekaligus ketua panitia ini, terkait unsur masyarakat dia mengatakan bahwa  salah seorang panitia sebagai anggota adalah ketua RT namun juga seorang tokoh masyarakat.

Terkait domisili Marjuki, Jaya mengatakan tidak ada aturannya harus punya rumah sendiri untuk menyalonkan anggota LMK.

"Apakah ada Peraturan Gubernur(Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengharuskan Calon LMK harus mempunyai rumah,"ujarnya.

"Memang tidak ada pasal yang menjelaskannya tetapi salah satu persyaratan calon anggota LMK adalah surat keterangan Domisili, apa sudah sesuai domisili yang bersangkutan?, apa sudah sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk  (KTP)-nya dan Kartu Keluarga (KK)-nya dengan fakta di lapangan?,"papar Dolly di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Faktanya, kata Dolly, yang bersangkutan setiap harinya tidur di area fasos Kantor RW. 20 dan akhir pekan selalu balik ke rumah aslinya di Serang,  Banten, tinggal bersama anak dan istrinya.
 
Saat dikonfirmasi ke Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarka tentang kekisruhan ini, hanya mengucapkan no komen.

Selaku Lurah, tidak mau menjelaskan kepada awak media perihal pemilihan LMK RW 20, hanya menjawab "No komen" karena menurutnya untuk saat ini belum mendapatkan laporan apapun dari ketua RW.20.

Warga menilai adanya kejanggalan-kejanggalan dimana saat hari pemilihan LMK tersebut melihat masih terjadi pemilihan dan pemungutan suara padahal seharusnya aklamasi karena tinggal satu calon.

Ada warga yang sudah mengingatkan ke panitia saat hari pemilihan tersebut, kalau kepanitiaan ini cacat hukum namun malah panitia  PPBC LMK RW.20 dan beberapa pengurus RT menyarankan untuk warga yang merasa keberatan akan kepanitiaan PPBC LMK RW. 20 silahkan melakukan penggugatan ke jalur hukum.

Dan sangat disayangkan, kata Dolly, pada saat terjadinya kekisruhan, Lurah Sunter Agung dan Kepala seksi pemerintahan (Kasipem) Kelurahan Sunter Agung yang juga ada di lokasi tersebut tidak mengingatkan panitia PPBC LMK RW. 20 yang sudah cacat hukum,  sehingga terjadi pembiaran atas pemilihan tersebut.
(darman/antoni/maya).