Minggu, 12 Desember 2021

Koordinator KMD Tantang Sekda Banyu Asin, Jika Tidak Mengerti Aturan, Sekda Lebih Baik Mundur.

BN Online, Banyu Asin - Menyikapi pemberitaan dari media online Suarasumsel.net  yang dimuat pada Sabtu, (11/12/2021) pukul 12:27 pm lalu, dimana Sekda Banyuasin Dr.H.M Senen Har,S.IP.,M.Si menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ditemukan hal-hal yang prinsip dan melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam perbup, jika memang ada para Cakades yang belum merasa puas dengan apa yang sudah kita sepakati bersama untuk pembuktian nunggu perintah pengadilan.


Membaca pernyataan ini sontak membuat Budi Setiawan yang merupakan Koordinator dari Kesatuan Masyarakat Desa (KMD) Kabupaten Banyuasin naik pitan pasalnya menurut Budi Setiawan bahwa pernyataan Sekda itu menunjukan bahwa beliau tidak mengerti aturan Perbup Banyuasin, Minggu (12/12/2021).


Dalam hal ini Perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017 dimana dalam sanggahan yang saya Ajukan tentang pilkades Desa Taja Mulya Kecamatan Betung, sangat banyak aturan ketentuan dari  Perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017 yang dilanggar bahkan Permendagri No.72 Tahun 2020 pun dikangkangi. "papar Budi.


Lanjut Budi, Dan Prinsip yang disebut pak sekda dalam pemberitaan itu jika kita Buka  Arti prinsip di KBBI adalah: asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dsb); dasar; dimana prinsip Pilkades khususnya dalam wilayah kabupaten Banyuasin adalah Perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017, Permendagri No. 72 Tahun 2020, hingga bermuara pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


Bahkan pernyataan Pak Sekda yang menyatakan  jika memang ada  para Cakades yang belum merasa puas dengan apa yang sudah kita sepakati bersama untuk pembuktian nunggu perintah pengadilan” terkesan Ngawur dimana pasal 110 perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017 pun belum dilaksanakan, ujarnya.


Tambahnya, disini saya menantang Sekda banyu asin selaku pemimpin Rapat Penyelesaian sengketa Pilkades beberapa waktu lalu untuk Adu Argumen dimuka umum jika memang keputusan yang mereka ambil sesuai Aturan yaitu perbup  Banyuasin No.115 Tahun 2017.
Disini bukan tentang kami tidak menerima kekalahan namun dalam pengambilan keputusan.


"Tentang  Birokasi haruslah berdasarkan Regulasi bukan berdasarkan asumsi atau pendapat semaunya pejabat, kami pun dari Kesatuan Masyarakat Desa (KMD) Kabupaten banyuasin berencana dalam waktu dekat akan mengadakan aksi  untuk masalah ini.ujar Budi Setiawan.


(Rendi)