Kamis, 02 Desember 2021

Kuasa Hukum, IR. Andi. Abdul. Hakim. SH. M,H, dan Rekan Desak Kapolda Sul-Sel, Jalankan Putusan Praperadilan PN Sunguminasa Kab. Gowa

Tags

 Rabu, 2021/12/01 21:02. WITA


BN Online, Makassar ---Para kuasa hukum pelapor atas nama Amir Mansur Dg. Naba, yakni, Nanang. SH, Hasan Keliora, SH. IR. Andi. Abdul. Hakim. SH., M.H, mempersoalkan hasil gelar perkara khusus pada hari Jum"at tanggal  26 November 2021 terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/ 893/ X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 antara Amir Mansyur Dg. Ngembah selaku Pelapor dan H. Syamsu Alam selaku Terlapor.


Dalam keterangan persnya pada sejumlah awak media cetak, IR. Andi. Abdul Hakim. SH. M.H, Menjelaskan, hasil gelar perkara khusus yang ditangani oleh pihak Dereskrimum Polda Sul-Sel yang dipimpin oleh Kompol Agus Hairul, SH.,MH bidang Kasubdid. III, Plt. Kabag Wasidik Polda Sulsel dimana berdasarkan informasi yang diterima, bahwa hasil Gelar Perkara Khusus tersebut akan diterbitkan S- P3 lagi terhadap Tersangka. H. Syamsu Alam.(Terlapor).


Perkara ini lanjut Andi.Abdul Hakim, kami nilai penuh dengan kejanggalan, terkesan dipaksakan dan tidak mendasar sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan pengadilan, Faktanya berdasarkan putusan praperadilan nomor : I / Pid. Pra / 2021 / PN. Sgm tanggal 2 Februari 2021,  salah satu Amarnya menyebut
"Memerintahkan Kepada Termohon untuk melanjutkan Penyidikan terhadap Laporan Polisi PEMOHON Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 854 / VII / 2013 / Reskrim tanggal 22 Juli 2013".


"Olehnya itu dimohon Kepada BAPAK KAPOLDA untuk memerintahkan kepada pihak Penyidik Polresta Gowa untuk melanjutkan Laporan Polisi tersebut berdasarkan Perintah Putusan Prapradilan" tegas Andi Abdul Hakim dhadapan sejumlah awak media di CDL New Tosil Cafe Doeloe JNN Jl.Usman Salengke Gowa Plaza Kav A. No. 2 Kab. Gowa Sulsel. Rabu ( 2021/12/01) 16:57. WITA.


lanjutnya, sehubungan dengan hal tersebut diatas dimohon Bapak Kapolda melakukan pengawasan terhadap jajaran yang menangani perkara ini agar ke depan Polisi diimata masyarakat dapat di percaya dan menjadi lebih baik lagi untuk menjalankan tugasnya secara proporsional dan profesional  tampa adanya tendensi maupun kepentingan pihak lain hal ini demi terwujudnya supermasi hukum di NKRI ini, sebagai Amanah Bapak Presiden RI dan KAPOLRI untuk memberantas  " PARA MAFIA TANAH,".


Lebih dalam lanjut Andi. Abdul Hakim jelaskan, adapun bukti surat pendukung dukomentasi yang telah diterima untuk menguatkan perkara ini adalah sebagai berikut:


1.Prihal bukti surat permohonan penegakan hukum, lampiran indentitas pelapor dan putusan prapradilan Sungguminasa Kab. Gowa dengan nomor : 047 / NR- P/XI /2021.

2.Prihal permohonan hasil gelar perkara dengan nomor 022/HKR/ XI/ 2021.

3.Prihal permohonan permintaan dikembalikan surat yang telah diterima pihak polres Gowa dengan nomor : 023 / HKR/ XI/ 2021 yakni,' satu lebar surat tanah pendaftaran sementara tanah milik Indonesia Persil 5a S II Kohir 611 C1 tahun 1961 Atas nama ABL. MANSUR DG MASSE. ( Sy@h..)