Senin, 13 Desember 2021

Tidak Pakai Masker, 2 dari 6 Pelanggar Prokes Disanksi Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara

Tags



BN Online, Jakarta Utara - Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu dalam mendukung penerapan PPKM Level Dua dalam mencegah penyebaran COVID-19 hari ini kembali menggelar Ops Yustisi Gabungan di Pulau Panggang, Pulau Kelapa dan Pulau Harapan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Senin (13/12).


Ops Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat ini digelar secara serentak di Pulau Panggang, Pulau Kelapa dan Pulau Harapan.



Operasi menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/di dagu.


Diketahui, Tim Ops Yustisi Gabungan hari ini mendapati 6 pelanggar dengan rincian 3 di Pulau Panggang, 1 di Pulau Kelapa dan 2 di Pulau Harapan yang semuanya terkait masker.


"Dari Enam pelanggar Protokol Kesehatan yang semuanya terkait masker, 4 pelanggar kita kenakan teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker," jelas Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli.

(hpks).