Sabtu, 12 Februari 2022

Eki pelaku Penganiayaan Di Bintang kekelip , Keluarga Minta Proses Hukum Dilakukan Segera.

Tags

Eki pelaku Penganiayaan Di Bintang kekelip , Keluarga Minta Proses Hukum Dilakukan Segera.
BN Online ; Takengon - Telah terjadi penganiayaan di desa bitang kekelip,kec.atu lintang,pada sore jam : 17.00 wib. Rabu tanggal .09-2-2022 adapun motip pelaku penganiayaan yusra korban yang berumur 70 Tahun tersebut  yusra yang baru pulang dari masjid melaksanakan ibadah langsung di pukul dari belakang secara membabi buta tampa diketahui motifnya terjadinya penganiayaan tersebut.

korban yusra mengalami memar di pahak sebalah kiri sihingga korban tidak bisa berjalan saat ini korban sudah dirawat di pukesmas batu lintang sudah tiga malam tampa ada tanggung jawab dari pelaku dan upaya niat baik kepada korban

adapun saksi yang melihat waktu terjadinya penganiayaan yaitu cucu kandung dari korban yang bernama sahdan waktu itu sempat melerai dan sempat memegang batang kopi yang di gunakan pelaku sebagai alat penganiayaan sewaktu melakukan penganiayaan  tersebut .

dan saat ini pelaku penganiayaan belum di proses hukum sudah empat hari dari hari rabu sampai saat ini pelakunya masih belum tersentuh proses hukum dan masih berkeliaran
terjadi nya beberapa hari kebelakangan ini hingga saad ini belum ada proses mau dari pihak desa dan polisi,istri korban asaliah juga menyampaikan bahwa Eki pernah datang menanyakan keberadaan suami saya Eki pernah datang mengancam   kemana kakek kalau jumpa kubunuh kakek tu dengan lantang Eki mengancam saya seperti nya Memang Eki sudah berencana ingin menghabisi nyawa suami saya karena sudah beberapa kali dia mengacam suami saya ungkapnya kepada pihak media bidik nasonal.

upaya keluarga sudah melaporkan kepihak desa dan ke polisian namun IPTU Feri Kasup sektor atu lintang menyampaikan kepada pihak keluarga untuk menunggu korban sehat dulu agar korban bisa melaporkan hal yang menimpanya ke polsek jagung untuk di tindak lanjuti,dan di proses hukum mungkin ada upaya damai di desa,dan menurut kanun desa 18 kanun yang bisa di selesaikan di desa ungkap IPTU Feri Kasup Sektor batu lintang.

Tanggapan dari lembaga aliansi indonesia-badan penelitian asset negara Jaya menyampaikan lemahnya upaya hukum yang di lakukan oleh penegak hukum diwilayah tersebut sehingga proses hukum yang ada tidak berjalan maksimal dalam penangan kasus penganiayaan tersebut .

harapan dari lembaga aliansi Indonesia tersebut kepada penegak hukum yang ada di wilayah aceh bagian tengah,tolonglah agar  penegakan hukum dimaksimalkan atas kasus penganiyaan tersebut .


harapan keluarga korban meminta pelaku segera di proses hukum tapi sampai saat ini belum ada penangan yang kusus dan serius dalam kasus penganiayaaan keluarga kami ungkap mude hasan anak korban sampai berita ini di tayangkan.

Penulis : Irawan
Editor   : Riga Irawan Toni