Kamis, 10 Maret 2022

Bupati Jember Diduga Mangkir Dari Sidang Gugatan Korban Wastafel

Tags


 

BN Online, Jember-- Sidang gugatan terhadap Bupati Jember H. Hendy Siswanto, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan DPRD Jember, terhadap kasus belum dibayarnya proyek pengadaan Wastafel tahun anggaran 2020, Kamis (10/3/2022) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember.


Sayangnya dalam sidang perdana gugatan dalam kasus ini, para pihak tergugat mankir dari persidangan dan tidak hadir, hanya 1 pihak yang hadir dan diwakili oleh Ahcmad Cholid, dimana yang bersangkutan perwakilan dari DPRD Jember, sehingga sidang ditunda dan akan digelar lagi pada Kamis 24 Maret 2022.


"Ketidak hadiran para tergugat 1, 2 dan 3, ini juga membuat kami khawatir, kenapa, karena ini kian permintaan dari Bupati sendiri jika proyek wastafel dibayar, agar rekanan melakukan gugatan, tapi nyatanya hari ini tidak hadir, padahal sidang hari ini kan agendanya mediasi, tapi tidak hadir, ya mudah-mudahan apa yang disampaikan Bupati sesuai kenyataan, meski faktanya hari ini tidak hadir,” ujar M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum CV. Zulvan Rizki Metalindo selaku penggugat.


Thamrin berharap, Bupati Jember bisa hadir langsung dalam persidangan, karena secara prinsipil, Bupati yang digugat, sehingga pihaknya berharap kehadirannya tidak diwakili oleh kuasa hukum. “Ya secara prinsipil kan Bupati yang digugat, alangkah baiknya jika Bupati bisa hadir sendiri, karena ini menyangkut rekanan, rekanan ini kan sama dengan anaknya Bupati,” beber Thamrin.


Thamrin juga menyinggung soal adanya rapat koordinasi yang dilakukan Pemkab Jember dua hari sebelum persidangan, dimana rapat tersebut untuk membahas materi gugatan yang dilakukan oleh kliennya, sehingga hal ini menjadikan rasa kekhawatiran tidak ada itikad baik dari Bupati untuk membayar rekanan.


“Dua hari lalu, kami menemukan surat tembusan yang isinya seluruh OPD terkait untuk berkumpul dan membahas persiapan menghadapi materi gugatan yang kami lakukan, saya heran, kok bisa sampai ada rapat koordinasi, yang seolah-olah klien kami ini musuh besar, padahal gugatan ini kan hanya untuk legalitas pembayaran saja,” tambah Thamrin.


Sementara, M. Cholid satu-satunya pihak turut tergugat yang hadir pada persidangan tersebut, saat dikonfirmasi media ini enggan memberikan keterangan, bahkan dirinya terkesan terburu-buru meninggalkan PN Jember. “Maaf mas, saya masih banyak kegiatan, sudah ya,” pungkas M. Cholid dan langsung menuju mobilnya.


Seperti diketahui, CV. Zulvan Rizki Metalindo melalui kuasa hukumnya, beberapa waktu yang lalu mengajukan gugatan terhadap Bupati Jember H. Hendy Siswanto, gugatan ini teregister di PN Jember dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2022/PN Jmr. 


Reporter : (YSP)