Senin, 04 April 2022

Team Hantu Kota Unit Resmob Polres Bantaeng Berhasil Menangkap dan Mengungkap Pelaku Tindak Pidana Curnak

Tags


BN Online Bantaeng,--Team Hantu Kota Unit Resmob Polres Bantaeng berhasil menangkap dan mengungkap pelaku tindak pidana pencurian ternak ( Curnak ).Penangkapan sekaligus pengungkapan Curnak ini di pimpin langsung oleh Bripka Basriyuddin.


Pada hari Jumat 01 April 2022 Team Hantu Kota Unit Resmob Polres Bantaeng menangkap pelaku Curnak Safaruddin bin Mustafa,Umur 34 Tahun, Pekerjaan sopir mobil,Alamat Kampung Parangpangi Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng.Dan pelaku Curnak yang lainnya adalah Edi Suparman bin Gassing dengan usia 21 Tahun, Pekerjaan Bengkel Alamat Panaikang Kelurahan Bonto Manai Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.


Kedua pelaku ini telah diamankan pada hari Jumat 01 April 2022 di Polres Bantaeng.Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH SIK MSI, diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Burhan SH mengatakan "Melalui laporan kepolisian LP/19/III/2022/SULSEL/RES.BANTAENG/SEK.PAJ'UKUKANG.Dan tempat kejadian perkara ( TKP )pada hari Jumat 11 Maret 2022,di kampung Bonto Masunggu Desa Pa'jukukang Kecamatan Pa'jukukang Kabupaten Bantaeng atas nama korban pencurian ternak sapi Hamsinah binti H.Soma".Ucap Kasat Reskrim AKP Burhan SH ke Media ini.Senin 04 April 2022.


Menurut Hamsinah Binti H Soma,"Pada hari jumat tanggal 11 maret 2022 kuda yang diikat oleh saudara sakri dibawah kolom rumahnya hilang dicuri oleh orang yang tidak diketahui, dimana saya  mengetahui kejadian tersebut, pada saat saudara sakri datang kerumah saya dan menyampaikan jika kuda yang ia pelihara hilang dicuri, adapun ciri - ciri  kuda milik saya yakni 1 (satu) ekor kuda betina dengan bulu warna tembaga putih dalam keadaan hamil berumur 6 tahun dan 1 (satu) ekor kuda jantan berbulu tembaga merah dengan umur kurang lebih 1 (satu) tahun, akibat dari kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp 35.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut di polsek pajjukukang guna proses lebih lanjut".Ungkap Hamsinah Korban Pencurian Ternak.Dalam Kronologis Kejadian.


Kronologis Penangkapannya, Berdasakan Laporan tersebut team hantu kota unit resmob bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku pencurian tersebut dan pada hari jumat tanggal 01 april 2022 pukul 13.00 wita team mendapatkan informasi bahwa 1 ekor kuda berada di kp parampangi kab. Bantaeng sehingga team langsung menuju kp parampangi kab. Bantaeng dan benar kuda tersebut berada dalam penguasaan lel. Safaruddin sehingga team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menguasai ternak tersebut.


Pada pukul 14.00 wita dilakukan pengembangan terhadap lel. Safaruddin dan dari keterangan lel. Safaruddin yang ia di temani melakukan aksi pencurian tersebut adalah lel. Parman, PC dan LB. Team melakukan pencarian terhadap lel parman dan didapatkan informasi bahwa lel. Parman beralamat panaikang kec. Bissappu kab. Bantaeng sehingga team langsung menuju rumah lel. Parman dan melakukan penangkapan terhadapnya, selanjutnya ke 2 pelaku dan barang bukti diamankan di polsek pajjukukang guna proses hukum lebih lanjut.


Hasil Interogasi Lelaki Safaruddin mengatakan,"Ia mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian ternak sebanyak 2 ekor.Dan mengakui bahwa 1 ekor kuda telah dijual seharga Rp.8.000.000 kepada lel. (KD) dan masih pengejaran team resmob bantaeng.pada saat melakukan aksi pencurian ternak ia bersama dengan lel. Parman, LB dan PC yang masih pengejaran unit resmob bantaeng dan iya mengakui mendapatkan Rp.1.800.000 dari hasil pencurian ternak tersebut.


Dan menurut pengakuan Lelaki Edi Suparman,"ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ternak sbnyak 2 ekor kuda,ia mengaku pada saat melakukan aksi pencurian ia bersama dengan lel. Safaruddin, LB dsn PC.ia mengaku bahwa ia mendapatkan Rp.1.000.000 dari hasil pencurian ternak tersebut.ia mengaku pada saat melakukan aksi pencurian ternak ia berperan untuk menjemput barang yang telah dicuri. ia mengaku pada saat sebelum melakukan aksi pencurian tersebut ia telah merencanakannya pada pagi hari bersama lel. LB dan PC dirumah lel. Parman".


Barang bukti yang diamankan 1 ( Satu ) Ekor Kuda dan barang bukti lainnya adalah 1 ( Satu ) Mobil yang di gunakan mengangkut ternak.


Dari hasil penangkapan ini Kata Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH SIK MSI diwakili Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan SH Menegaskan,"Tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku curnak,karena korban telah bersusah payah memelihara ternaknya dari kecil hingga besar yang merupakan salah satu sumber penghasilan bagi petani untuk mmenuhi kebutuhan hidupnya lalu ada yang mencuri


Sumber Rilis dari Kasat Reskrim Polres Bantaeng

Editor : Edhy Bidik Nasional