Kamis, 19 Mei 2022

Polisi Akan Tindak Pengirim Getah Pinus Ilegal Ke Luar Aceh

Tags

Polisi Akan Tindak Pengirim Getah Pinus Ilegal Ke Luar AcehBN Online ; BANDA ACEH : Polda Aceh melalui Ditreskrimsus akan menindak tegas siapa saja yang mengirim getah pinus secara ilegal ke luar Provinsi Aceh.


Hal tersebut tegas disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam rapat koordinasi terkait penegakan hukum terhadap penjual getah pinus keluar Aceh secara ilegal di Mapolda Aceh, Rabu (18/5).

Sebelumnya, rarapat koordinasi tersebut dibuka langsung Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar didampingi Dirreskrimsus dan Kadis LHK Aceh. Selain itu juga dihadiri Danpomdam IM, Kapolres dan Kasatreskrim Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Abdya, serta Kadispenda Gayo lues dan Aceh Tengah, dan KPH I sampai KPH VI.

Sony mengatakan, Polda Aceh, KPH, Pomdam IM, dan masyarakat penderes getah pinus sudah siap menghentikan aksi pengiriman getah pinus secara ilegal keluar Aceh. Apalagi, hal tersebut sangat merugikan mereka karena berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, tindakan yang diambil saat ini untuk menangkap lalu diproses hukum tidak cukup untuk menghentikan oknum penjual getah pinus secara ilegal. Akan tetapi butuh langkah-langkah konkrit untuk pencegahan agar hal itu tidak terjadi secara terus menerus.

“Nanti akan kita imbau atau sosialisasikan tentang penegakan hukum ini. Apabila masih juga melakukan pelanggaran hukum dengan mengirim getah pinus secara ilegal, maka akan ditindak tegas,” kata Sony.


Rapat koordinasi terkait penegakan hukum terhadap penjual getah pinus keluar Aceh secara ilegal di Mapolda Aceh, Rabu (18/5). Waspada/ist
Masih dikatakan Sony, di Aceh terdapat dua pabrik pengolahan yang dapat menampung 4.400 ton getah pinus. Setelah diolah, getah pinus tersebut baru bisa dikirim ke luar berdasarkan izin dari Pemerintah Aceh. Untuk perusahaan pengolahan getah pinus sendiri juga akan ada pengawasan, apabila ditemukan penyimpangan, maka izin akan di cabut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh.

Oleh karena itu, sambung Sony, diperlukan keterlibatan TNI/Polri, dinas terkait, serta masyarakat untuk mengawasi penyeludupan getah pinus keluar Provinsi Aceh secara ilegal agar tidak merugikan pendapatan daerah.

Ia juga mengimbau agar para petani getah pinus tidak menjual getah pinus selain ke pabrik yang sudah memiliki izin oleh Pemerintah Aceh. Dengan adanya komitmen bersama antar pihak terkait, diharapkan akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD.

“Kami mohon kerja sama semua instansi terkait dan masyarakat untuk sama-sama menghentikan kejahatan penyelundupan hasil bumi Aceh. Nanti juga akan dibentuk sarana pelaporan terkait kegiatan penjualan getah pinus secara ilegal lewat WAG atau nomor telepon, agar mudah dalam melakukan penidakan hukum,” tutupnya.(tim)

Editor ; Riga Irawan Toni