Selasa, 31 Mei 2022

Tangkap Dan Usut Tuntas Mafia Tanah Korban Penggusuran Tol Becakayu

Tags



BN Online, Jakarta -  Setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada intansi terkait untuk mempermudah dan membantu warga dalam  pembuatan sertifikat, terlepas dari calo dan mafia atas tanah, nampaknya tidak berlaku bagi Hj Jubaedah (57) warga Km Jembatan, Rt 02, Rw 06, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kec Jatinegara, Jakarta Timur.


Korban penggusuran Tol Becakayu (Bekasi, Kampung Melayu, Cawang) salah satunya Hj Jubaedah (57) yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum mafia tanah penggusuran  tol becakayu di Kampung Melayu Jakarta Timur.


Hj.Jubaedah pemilik sertifikat no : 04192 .di gugat oleh Purnoma Sutanto SH di PN Jakarta Timur dengan  gugatan no :124 PN Jakarta Timur


Hj. Jubaedah tidak merasa menjual tanahnya kepada siapapun termasuk penggugat.


"Ini pasti ada yang mengatur dan mengontrol maupun menciptakan suasana terjadi perkara.

Pasalnya Tanah bersertifat luasnya 1948 M3, didalamnya ada kepemilikan orang lain dengan sertifikat lain yang luasnya 98 M3 padahal Sertifikat Hj Jubaedah itu dijaminkan ke BCA sejak tahun 2007," kata Hj.Jubaedah, PN.Jakarta Timur, Selasa, (31/5/2022).


Bagaimana mungkin hal ini terjadi, bila tidak ada unsur penipuan dan penggelapan atas surat dasar penggugat sebagai mafia tanah, lanjut Hj. Jubaedah 


"Kami meminta dan memohon :


1.  Pihak Pengadilan PN Jakarta Timur, khususnya Hakim PN Jakarta Timur tidak menyidangkan Perkara no 124/PN Jaktim dan harus ditinjau kembali dasar gugatannya.


2. Pihak Kepolisian Pro Aktif atas laporan warga terhadap  diduga adanya Mavia Tanah.


3. Usut dan Tangkap Oknum-Oknum yang memberikan jalan atas Mavia Tanah sehingga terjadinya pembuatan sertifikat  yang menjadi dasar setiap penggugat


4. Disinyalir ada permainan oknum BPN Jakarta Timur dangan Oknum Kementrian PUPR sebagai pejabat pembuat komitmen.


5. Negara harus melindungi hak warga atas kepemilikan Sah atas tanah," harapnya.

(maya).