BN Online, Makassar - Dalam rangka kegiatan sosialisasi peraturan perundang undangan tahun anggaran 2022 - angkatan XIII, anggota DPRD kota Makassar, Hj Andi Astiah didampingi pemateri, Kamaluddin Sirua dan Asrul Arifuddin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) kota Makassar nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di hotel Almadera jalan Somba Opu, Senin (29/8/2022)
Sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga pra sejahtera yang membutuhkan bantuan hukum tanpa dipungut biaya.
Di hadapan ratusan warga Kecamatan Ujung Tanah peserta sosialisasi peraturan penyelenggaraan bantuan hukum, Hj.Andi Astiah dalam sambutannya mengatakan, di sini saya bersama pemateri akan sosialisasikan terkait Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga pra sejahtera
"Saya undangki datang agar warga mengetahui bahwa, ada program bantuan hukum gratis dari Pemkot Makassar bagi warga pra sejahtera yang bermasalah dengan hukum," ucap Andi Astiah DPRD Makassar
Ditambahkannya, tetapi bantuan hukum ini ada persyaratannya, program Penyelenggaraan bantuan hukum ini difasilitasi oleh Pemkot Makassar, karena jika kita menggunakan Advokat biayanya mahal
Lanjut dikatakan, persyaratannya kita harus mengajukan surat permohonan bantuan hukum dilampirkan KTP, Surat keterangan tidak mampu (SKTM) serta dokumen pendukung lainnya, tapi meskipun ada bantuan hukum semoga kita terhindar dari masalah hukum, " kata Astiah anggota DPRD Makassar dari Partai Keadilan Sejahtera
Usai Hj.Andi Astiah memberikan sambutan, dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh pemateri Kamaluddin Sirua dan Asrul Arifuddin. (Ard)
Editor : Anas