Masyarakat Merah Mege Keluhkan
Bantuan Tangki Septik Sekala Komunal Yang Tidak Dapat Di mampaatkan Oleh penerima.
adapun bantuan tersebut dengan Nomor kontrak : 605.4/02.DAKSAN-AF/DPP/2020.
pada tanggal 23 Maret 2020 Lokasi : Kampung merah mege kecamatan atu lintang kabupaten aceh tengah dengan nilai kontrak Rp.360.000.000,-(Tiga ratus enam puluh juta Rupiah) Sebagai pelaksana yaitu KSM merah mege tersebut melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat dengan cara mengungsikan pipa di desa merah mege ke desa merah pupuk yang seharusnya di gunakan untuk kepentingan masyarakat merah mege .
adapun informasi yang di dapatkan media bidiknasonal.co.id yang bersumber langsung dari beberapa nara sumber masyarakat penerima manfaat tersebut tersebut menyampaikan keluhan nya agar bantuan yang mereka terima dapat di mampatkan .
menurut keterangan yang di himpun media bidiknasonal.co.id per tangki septik 5 rumah ada juga sebahagian 25 Rumah juga ada yang 7 rumah per tangki septik, tetapi tidak mempunyai saluran pipa dari rumah ke tangki septik tersubut , dan kloset juga tidak ada diberikan.
ternyata pipa tanki septik tersebut di ungsikan di sebuah desa merah pupuk dalam kebun kopi dibelakang rumah warga sementara motipnya belum di ketahui tujuanya menyembunyikan pipa tersebut dengan junlah cukup banyak .
sementara program bantuan tersebut sudah di resmikan oleh Bupati pada tahun 2020 yang lalu ujar masyarakat tersubut yang namanya tidak mau di sebutkan namanya dan pihak media belum dapat mengkompir masi pelaksana kegiatan : KSM Merah mege sehingga berita ini di tayangkan.
( Tim).
Editor :*Riga*