Selasa, 29 November 2022

MAPJ Nilai Pengajuan Penggantian Sekprov Menyimpang Dari PP Nomor 58 Tahun 2009

Tags


 

BN Online, Makassar - Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yang mengajukan surat pemberhentian Sekprov, menjadi perbincangan di kalangan Akademisi dan Aktivis. Lsm Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ) menggelar jumpa pers terkait polemik surat pengajuan penggantian Sekprov di kantor Lsm MAPJ jalan Sultan Alauddin, Senin (28/11/2022) 


Saat Jumpa Pers di depan beberapa awak media, Ketua Umum MAPJ, Drs Muh Nasir SH, MH mengatakan, karena pengajuan surat pemberhentian Sekprov Sulsel tidak sesuai dengan mekanisme tata kelola administrasi persuratan PP nomor 78 tahun 2012 menimbulkan kerancuan di kalangan ASN,” ucapnya


“Oleh karena itu kami imbau Kemendagri agar melakukan kroscek terkait surat tersebut yang diduga ada unsur rekayasa,” kata Muhammad Nasir DM 


Sementara itu Pembina LSM MAPJ, Dr Syamsuddin Nur SH, MH mengatakan, selaku lembaga kontrol menilai maraknya berita terkait pengusulan pemberhentian Sekprov yang diajukan oleh Gubernur Sulsel, itu cacat administrasi dan cacat prosedur. Di sisi lain nomor surat registrasi tidak jelas serta tidak ada alasan yang mendasar untuk memberhentikan Sekprov Sulsel,” ungkapnya 


"Sangat jelas sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2009 tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan Sekprov ada beberapa hal di antaranya, mengundurkan diri, terlibat tindak pidana dan tidak dapat menjalankan tupoksinya," ujar Syamsuddin Nur 


Ditambahkannya, MAPJ selaku lembaga pengawasan publik menilai pengusulan pemberhentian Sekprov oleh Gubernur Sulsel itu cacat administrasi dan cacat prosedural, " tutup Dr Syamsuddin Nur yang juga selaku Advokat senior. (Anas)