Jumat, 19 Mei 2023

Diduga Galian C Ilegal Semakin Menjamur dan Tak Tersentuh Hukum di Bener Meriah

Tags

Diduga Galian C Ilegal Semakin Menjamur dan Tak Tersentuh Hukum di Bener Meriah
BN Online ; Bener Meriah -Dugaan adanya tambangan galian C di Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah membuat riak di tengah masyarakat.sebagai salah satu contoh penambangan pasir ilegal (Galian C) semakin hari semakin menjamur dan terus bertambah di Kabupaten Bener Meria, Aceh Jum'at (12/05/2023)

Namun amat disayangkan hal tersebut nampaknya tidak menjadi perhatian aparat penegak hukum dari Kepolisian Kabupaten Bener Meriah.

Beberapa tambang galian C ilegal di Kabupaten Bener Meriah Aceh, masih ada yang tetap beroperasi walau pun tanpa mengantongi surat izin.

Padahal jelas diterangkan pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Mungkin UU tersebut hanyalah isapan jempol belaka di Kabupaten Bener Meriah, tanpa pernah diterapkan sehingga para pengusaha Galian C ilegal yang ada di Kabupaten Bener Meriah semakin hari semakin menjamur melaksanakan kegiatan ilegal mereka.

Tindakan tegas pemerintah kabupaten Bener Meriah dan aparat penegak hukum adalah sebuah jawaban, untuk menertibkan galian C yang di duga Ilegal dengan mudahnya melakukan kegiatan penambangan. Walaupun sejauh ini, pemeringah pusat sudah mengeluarkan peraturan untuk sebuah IUP di keluarkan oleh provinsi, tetapi secara notabene pemerintah daerah lah yang merekom bisa apa tidak izin sebuah penambangan di kelurakna.

Saat di minta Tanggapan terkait maraknya Galian C yang diduga ilegal di Bener Meriah, Chaidir Toweren Politisi Aceh asal Gayo ini mengatakan, " kegiatan penambangan ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, tambang ilegal juga merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan. Baik itu, galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun."

Untuk melegalkan sebuah kegiatan penambangan, maka pihak pengelola pertambangan harus mengurus IUP (izin usaha pertambangan) tersebut, guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran lingkungan serta pengrusakan hutan. Selain itu, juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), jelas Chaidir.

"Kami rasa tidak berat untuk mengurus IUP Galian C, semua itu demi kepentingan kita semua, untuk pengurusan IUP jika mengalami kendala bisa berkonsultasi langsung dengan pihak yang membidangi seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPT2SP serta dinas teknis lainnya.” Lanjutnya.

Penulis : Kiki dan Tim
Editor    : Riga IrawanToni