Jumat, 12 Mei 2023

PD.Pembangunan Tanoh Gayo(BUMD)Aceh Tengah Undang Mitra Bahas Tentang Pola Kerjasama Pengelolaan Getah Pinus Di Areal Kerja BUMD.

Tags

PD.Pembangunan Tanoh Gayo(BUMD)Aceh Tengah Undang Mitra Bahas Tentang Pola Kerjasama Pengelolaan Getah Pinus Di Areal Kerja BUMD.
BN Online ;  Takengon-PD.Pembangunan Tanoh Gayo/Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Tengeh(BUMD) undang para mitra kerjasama dari kampung Kemerleng Dusun Tero dan Kampung Simpang Tiga Uning kecamatan Linge kabupaten Aceh Tengah di kantor BUMD Jln.Lembaga Dusun Paya Ilang,Kp.Blang Kolak II  kecamatan Bebesen Kab.Aceh Tengah,

Acara Rapat pola kerjasama pengelolaan getah pinus di Areal kerja PD.Pembangunan Tanoh Gayo(BUMD) Aceh Tengah,Pemimpin Rapat Aharuddin selaku humas PD.Pembangunan Tanoh Gayo(BUMD)menyampaikan pesan-pesan Direktur Utama BUMD Aceh Tengah Aryanto Kesuma,S.Sos. untuk meningkatkan produksi dan pola kerjasama antara PD.Pembangunan Tanoh Gayo dengan para mitra di wilayah kerja yang berada di kampung kemerleng Dusun Tero dan Kampung Simpang Tiga Uning Kecamatan Linge di sampaikan kemedia ini 11/5/2023.

 Rapat tersebut dihadiri para mitra dari warga kampung kemerleng dan kampung Simpang Tiga Uning kecamatan Linge,sebagai kesimpulan Rapat ada beberapa poin: 1.Pendataan Tenaga kerja wajib dilaporkan kepada PD.Pembangunan Tanoh Gayo(BUMD) Aceh Tengah.

2.Produksi getah pinus di konsisi lahan PD.Pembagunan Tanoh Gayo(BUMD)wajib memakai Dokumen angkut getah pinus dari BUMD Aceh Tengah.

3.para mitra harus intens berkoordinasi dengan PD.Pembangunan Tanoh Gayo(BUMD) tentang permasalahan  dilapangan.

4.para mitra wajib melapor penambahan atau pengurangan anggota penderes di wilayah kerja masing-masing mitra ke BUMD Aceh Tengah.

5.para mitra wajib menjaga lahan yang sudah diberikan pengelolaannya dari BUMD untuk menjaga terjadinya kebakaran dan illegal loging.
 
 terkait data realisasi hasil produksi getah pinus yang telah disepakati pola kerjasama tersebut  yang selama ini dikelola oleh mitra,dan untuk dapat meningkatan produksinya masing-masing mitra,
supaya ada saling manfaat,Daerah bermanfaat,desa bermanfaat juga masyarakat ada manfaatnya.sesuai dengan keputusan Gebenur Aceh Nomor:522.614/BP2T/1046/IUPHHBK/V/2014.Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu kepada PD.Pembanguan Tanoh Gayo(BUMD)Aceh Tengah Provinsi Aceh.Tim,

Editor : Riga Irawan Toni