Rabu, 24 Mei 2023

Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Kejahatan Penyalahgunaan Narkoba .

Tags

Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Kejahatan Penyalahgunaan Narkoba .
BN Online ; Aceh Tengah - Polres Aceh Tengah melaksanakan Kegiatan Konfrensi pers penegakan hukum penyalahgunaan Narkoba selama bulan April sampai dengan bulan Mei 2023, SatNarkoba Polres Aceh Tengah mengungkap Kejahatan Penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja, Rabu,
(24 Mei2023).

Kapolres AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK, MH melalui Kasat ResNarkoba AKP Wawan Darmawan mengatakan,Beberapa tersangka yang sudah di amankan sebanyak 19 orang laki-laki, dan tersangka perempuan sebanyak 1 orang, dengan barang bukti yang sudah di amankan sabu-sabu seberat 33.3 gram, Ganja seberat 209.41 gram, ditambah 9 batang ganja,ungkapnya.Kasat ResNarkoba AKP Wawan Darmawan
Adapun keseluruhan kasus yang ditangani oleh sat Resnarkoba Polres Aceh Tengah sejak bulan April sampai dengan bulan Mei 2023 berjumlah 13 (tiga belas) kasus dan ditambah 1 (satu) kasus pengembangan berupa penangkapan 1(satu) orang tersangka yang merupakan DPO dari LP/A/24/II/2023 diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat barang bukti 264.74 gram, dengan keseluruhan kasus masih dalam proses penyidikan."terangnya Kasat ResNarkoba AKP Wawan Darmawan kepada Media.

Saat ini dari semua tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Jo pasal 111 Ayat (1) dan (2) huruf a dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara

Kapolres AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK, MH melalui Kasat ResNarkoba AKP Wawan Darmawan mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat  bisa berpartisipasi aktif,"Karna narkoba itu adalah musuh kita bersama, untuk itu harus semua pihak berperan aktif untuk memberantasnya, jelasnya.ResNarkoba AKP Wawan Darmawan.(Tim)

Editor : Riga IrawanToni