Minggu, 07 Januari 2024

Ketua Pembina Yayasan Gajah Putih di Takengon Aceh Tengah (YGPTAT): “LLDikti Wilayah XIII Aceh Harus Obyektif, Jangan Korbankan Universitas Gajah Putih (UGP) Takengon!”

Tags

Ketua Pembina Yayasan Gajah Putih di Takengon Aceh Tengah (YGPTAT): “LLDikti Wilayah XIII Aceh Harus Obyektif, Jangan Korbankan Universitas Gajah Putih (UGP) Takengon!

BN Online / Takengon - Ketua Pembina Yayasan Gajah Putih di Takengon Aceh Tengah (YGPTAT),  Drs. H. Mustafa Ali, menegaskan, bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di lembaga yang dipimpinnya. Kisruh internal yang pernah terjadi, disebutnya, sudah diselesaikan secara baik. “Kepengurusan yayasan dan kampus berjalan normal,” ujarnya di Takengon, Sabtu (6/1/2024).

 

Mustafa Ali menyampaikan hal itu setelah mengetahui pihak LLDikti Wilayah XIII Aceh bersikap tidak obyektif bahkan diskriminatif terhadap Universitas Gajah Putih (UGP) yang dikelola yayasannya. “Tolong bersikap bijaksana. Janganlah mengucilkan PTS kami,” tegasnya.

 

Dia mengingatkan LLDikti Wilayah XIII Aceh bahwa UGP Takengon bukanlah lembaga bisnis yang mencari keuntungan, tapi merupakan lembaga pendidikan yang ikut membantu pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa. “Yang kuliah di UGP itu banyak dari kalangan kurang mampu. Tolong, adillah kepada kami, kepada putra-putri Gayo,” imbuhnya.

 

Mustafa Ali yang juga salah seorang pendiri YGPTAT menjelaskan, memang sempat muncul pengurus yayasan “tandingan” yang diketuai Abdiansyah Linge. Pengangkatan yang bersangkutan sebagai Ketua Pembina Yayasan tidak sah karena tidak dilakukan melalui mekanisme  yang sah. “Selain itu, kepengurusan tersebut juga cacat hukum karena tidak sesuai dengan akta pendirian yayasan,” ujarnya.

 

Dikatakan, permasalahan tersebut sudah kelar setelah dilakukan dua pertemuan, yakni dengan unsur Pemkab Aceh Tengah di pendopo Bupati dan pertemuan dengan DPRK Aceh Tengah beberapa waktu lalu. Pertemuan di DPRK, sambungnya, merekomendasikan agar disusun pembina baru dan disahkan dalam revisi akte yayasan, namun belum keputusan struktur pembina sdh terburu2 akan dinotariskan.

 

 

 

Perbaikan akte yayasan, kata Mustafa Ali, masih harus diproses secara benar agar tidak menimbulkan masalah baru lagi, jadi  akte yayasan yang baru belum diproses, maka susunan pembina yayasan masih mengacu pada dokumen lama. “Dengan demikian, ketua pembina yayasan adalah masih Mustafa Ali,” tegasnya.

 

Dia menambahkan lagi, bahwa pihak YGPTAT sudah menyampaikan penjelasan melalui surat resmi kepada LLDikti Wilayah XIII Aceh,  bahwa permasalahan yang pernah terjadi sudah selesai. Karena itu, seharusnya, pihak LLDikti Wilayah XIII Aceh tidak bersikap diskriminatif kepada UGP supaya seluruh proses penyelengaraan administrasi dan proses akademik bisa berjalan dengan baik.

 

Karena itu, sambungnya, jika pihak LLDikti Wilayah XIII Aceh masih tetap menganggap terjadi dualisme kepemimpinan di YGPTAT dan UGP, hal ini akan memunculkan tanda tanya. “Sebenarnya pihak LLDikti Wilayah XIII Aceh mendengarkan siapa, berpedoman pada aturan yang mana? Karena pemegang kewenangan di yayasan sesuai dasar hukum yang sah adalah saya, bukan orang lain,” tegas Mustafa Ali.

 

Dia meminta instansi vertikal perpanjangan tangan Kemendikbudristek RI di Aceh itu bisa bersikap obyektif, dewasa, dan tidak emosional dalam bersikap. Apa lagi sampai ada nada-nada akan menyampaikan laporan negatif ke Pusat dengan tujuan untuk mencabut izin PTS. Ini tentu sangat tidak dewasa cara berpikir demikian,” pungkasnya.    [*]