Kamis, 04 April 2024

DPP LSM Bidik-Sib Kota Makassar Desak Disnaker Sulsel Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Normatif Toko Serba Bangunan

Tags

 


BN Online Makassar--DPP LSM Bidik SIB Kota Makassar mendampingi 2 (dua)  pekerja/karyawan bernama Handini dan Idul Fitriani membuat laporan pengaduan di kantor Disnaker Sulsel yang dilakukan oleh Toko Serba Bangunan Jalan Buru No. 102/104 Kelurahan Melayu, Kec.Wajo Kota Makassar di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel. Laporan pengaduan dugaan pelanggaran normatif tersebut telah diterima oleh Dinas Ketenagakerjaan Prv Susel nomor 679 Rabu, (04/04/2024).


Waketum DPP LSM Bidik, Nasution Jarre, mengatakan, pemecetan 2 karyawan tersebut sanggat tidak beralasan dan justru terjadi pada saat seminggu menjelang Idul Fitri dimana  semestinya karyawan mendapat THR hari perayaan agama Islam malah dipecat oleh boss Toko Serba Bangunan. 


" Sampai saat ini, berbagai bentuk pelanggaran hak buruh masih marak terjadi. Berbagai bentuk pelanggaran hak buruh yang terjadi antara lain kontrak kerja yang tidak sesuai UU Ketenagakerjaan, status dan hubungan industrial yang tidak wajar, besaran upah dan sistem pengupahan yang tidak sesuai standar, serta tidak dipenuhinya hak-hak normatif lainnya, “imbuhnya.


Lebih lanjut Nasution mengatakan, penyebab pelanggaran hak buruh terus terjadi salah satunya disebabkan oleh minimnya pengawasan Pemerintah hingga level Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan yang bertugas untuk menegakkan peraturan ketenagakerjaan yang menjamin pemenuhan hak buruh sekaligus menindak tegas perusahaan/pemberi kerja yang melakukan pelanggaran. Salah satu pelanggaran hak buruh menimpa dua (2)  buruh Toko Sumber Bangunan Jalan Buru No. 102/104 Kel. Melayu, Kecamatan Wajo Kota Makassar.


Oleh sebab itu, DPP LSM Bidik SIB mendesak ;


1. Pemerintah c.q Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan untuk pro aktif melakukan pengawasan praktik-praktik Pelanggaran Ketenegakerjaan;


2. Pemerintah untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh kepada Toko Serba Bangunan  termasuk mengusut tuntas standarisasi kontrak kerja, besaran dan bentuk pengupahan, guna mencegah praktik pelanggaran Ketenagakerjaan serupa yang terjadi terhadap buruh pada perusahaan tersebut;


3. Memastikan terpenuhinya hak buruh yang menjadi korban pemecatan, termasuk pelaksanaan  atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Perusahaan Toko Serba Bangunan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Makassar, " ujar Waketum DPP LSM Bidik SIB, Nasution. 


Ditambahkannya, Kami imbau agar pihak Disnaker mendesak pemilik toko Serba Bangunan supaya memberikan hak normatif berupa BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan kepada karyawan guna meningkatkan produktivitas karyawan, " pungkasnya. (**)